TERNATE, NUANSA – Forum Dosen Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mengingatkan DPR RI agar tidak brutal dan ugal-ugalan mengubah konstitusi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.
Forum Dosen Unkhair tersebut di antaranya Dr Amar Ome, Nonce Hasan, Dr Muh Aris, Hudan Irsadi, Jamalun Togubu, Jainul Jusuf, Dr Abdulrahman Mandea, Adi Noman Nugroho, Dr Suwarti, Dr Aziz Hasim, Dr Abdul Halid Achmad, Dr Hairullah Amin, Aswir Hadi, Drs Firdaus Duko, Fahima Nasar, Said Mala, Dr Irham Iksa, Dr Muammil Sun’an, dan Dr M Djanib Achmad.
Mereka meminta publik agar mengawal putusan MK meskipun DPR RI telah menyatakan membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. Fokus publik kini harus diarahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum mengubah Peraturan KPU (PKPU) terkait syarat pencalonan, termasuk ambang batas dan batas usia yang telah diubah MK.
“Dengan segenap jiwa raga Kie Raha, kami meminta kepada DPR untuk merancang undang-undang dengan pertimbangan hukum yang tepat dan sesuai prosedur serta melibatkan sekaligus mendengarkan aspirasi masyarakat melalui partisipasi yang bermakna,” ujar Dr Amar Ome, salah satu perwakilan Forum Dosen Unkhair, Kamis (22/8) malam.
Untuk itu, Forum Dosen Unkhair menyerukan:
1. Meminta kepada DPR agar tidak nekat melawan putusan MK
2. Menolak pembahasan revisi UU Pilkada yang melanggar putusan MK
3. Agar tidak melanggar kode etik, KPU segera merevisi Peraturan KPU sesuai putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 2024 dan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024
4. Meminta Bawaslu dan DKPP mengawasi berjalannya putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 2024 dan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024
5. Meminta kepada masyarakat di Provinsi Maluku Utara untuk mengawal jalan demokrasi pada pilkada di Maluku Utara sebagai tindakan penyelamatan masa depan Maluku Utara dari rakusnya oligarki yang dilindungi konstitusi
6. Jika 5 poin tuntutan kami tidak bisa dipenuhi oleh DPR RI, maka diminta kepada Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan perpu pembubaran DPR RI
7. Apabila tuntutan sebagaimana poin 6 tidak sanggup dilaksanakan oleh Presiden RI dalam hal ini Bapak Joko Widodo, maka sebaiknya Bapak Joko Widodo mundur dari jabatan Presiden RI secara terhormat. (tan)
