Oleh: Messy Rivelya Hape, SH., MH
_____________________
PENEMUAN karung berisi kerangka manusia pada tanggal 25 Desember 2025 di Tobelo, Halmahera Utara, cukup menjadi perhatian publik. Berdasarkan temuan penyidik yang disampaikan pada press conference Polres Halut tertanggal 30 Desember 2025 bahwa kerangka manusia tersebut adalah seorang perempuan berinisial CFK yang dibunuh oleh orang terdekat korban dan mayatnya dibuang untuk menutupi perbuatan pelaku. Motifnya adalah sakit hati dan cemburu. Penyidikan tersebut juga berhasil mengungkap dan ditetapkannya 3 orang yang sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 338, 340, 181 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Dari pengungkapan kasus pembunuhan CFK, yang melibatkan 3 orang merupakan perbarengan tindak pidana karena pelaku melakukan lebih dari 1 tindak pidana yakni bukan saja pembunuhan tapi juga berusaha menyembunyikan mayat dengan cara menguburkan terlebih dahulu, kemudian membuangnya hanya menutupi kematian. Hal ini perlu adanya pemberatan dalam penjatuhan pidananya.
Peristiwa ini menggambarkan istilah Latin yang dipopulerkan oleh Thomas Hobbes yakni Homo Himini Lupus “Manusia adalah serigala bagi manusia lain”. Hak hidup sebagai salah satu non derogable rights (hak yang tidak dapat dicabut) justru manusia menjadi aktor dalam merampas nyawa orang lain dengan mengesampingkan rasa kemanusiaannya.
Sakit hati dan kecemburuan seorang laki-laki menjadi alasan perbuatan keji (pembunuhan) dilakukan terhadap perempuan, hal ini terjadi karena perempuan selalu dipandang sebagai objek kepemilikan sehingga dapat diperlakukan sesuka hati.
Pembunuhan ini tidak bisa dianggap sebagai pembunuhan biasa, namun pembunuhan berbasis gender, karena kematian yang terjadi merupakan hasil dari budaya patriarki. Ketimpangan relasi kuasa, sifat agresif, dan kekuatan fisik antar laki-laki dan perempuan menjadi faktor anggapan perempuan sebagai kaum lemah dan menjadi sasaran kejahatan. Dalam perspektif viktimologi ini disebut faktor personal yakni laki-laki menganggap dirinya lebih superior dengan menempatkan perempuan sebagai inferior. Selain itu, situasi pun menentukan suatu perbuatan bisa terlaksana. Situasi yang merugikan korban justru sering dibangun oleh laki-laki.
Dalam perspektif viktimologi, disebut dengan faktor situasional. Situasi yang dibangun adalah situasi ketegangan, ketegangan yang dibangun oleh laki-laki akan memunculkan reaksi melakukan tindakan yang merugikan korban. Sejalan dengan A.S Alam yang menyebut kejahatan dapat terjadi jika muncul ketegangan karena konflik yang terjadi antara pelaku dan korban.
Secara normatif kasus pembunuhan maupun pembunuhan berbasis gender (femisida) diadili dengan Pasal 338/340 KUHP atau Pasal 458/459 KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Sanksi pidana dalam Pasal 340 KUHP/459 KUHP baru memuat ancaman pidana terberat yakni pidana mati. Terdapat perbedaan antara pidana mati yang ada di dalam KUHP Lama dan KUHP Baru, berikut perbedaannya:
1. Dalam KUHP Lama pidana mati merupakan pidana pokok, sedangkan dalam KUHP baru pidana mati bukan pidana pokok melainkan pidana yang bersifat khusus sehingga pidana mati selalu diancamkan secara alternatif.
2. Pidana mati dalam KUHP Baru mengenal masa percobaan 10 Tahun (artinya dalam masa percobaan 10 Tahun apabila terdapat perubahan sikap yang baik dan ada harapan memperbaiki diri maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup, jika dalam masa percobaan menunjukan sikap dan perilaku yang tidak baik atau tidak ada harapan memperbaiki diri maka pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah jaksa agung.
3. Dalam KUHP Lama pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi ditolak, sedangkan dalam KUHP Baru pidana mati dapat dilaksanakan apabila berkelakuan buruk selama masa percobaan dan permohonan grasinya ditolak.
Dengan demikian pidana mati masih tetap diakui, namun pidana mati dalam KUHP Baru seperti menjadi penengah antara kaum abolisionis dan retensionis, karena pidana mati masih tetap ada hanya saja masih memberi ruang perubahan hukuman menjadi seumur hidup apabila berkelakuan baik selama 10 Tahun masa percobaan. Sehingga penerapan KUHP Baru pelaku tidak dapat secara langsung dieksekusi melainkan menjalani masa percobaan terlebih dahulu.
Dalam perkara ini banyak masyarakat yang menuntut agar pelaku dihukum berat yakni dengan pidana mati. Namun kembali lagi mengingat prosesnya masih begitu panjang, diharapkan agar APH mampu membuktikan unsur-unsur pasal yang didakwakan nanti, baik itu terbukti sebagai pembunuhan biasa atau pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu atau disertai perbuatan lainnya tergantung fakta yang terungkap di persidangan. Berkaitan dengan penjatuhan pidana hanya dapat dilakukan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili berdasarkan alat bukti yang ada ditambah dengan keyakinannya menghasilkan putusan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tapi juga memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban serta mampu memberikan kemanfaatan bagi masyarakat luas. Agar memandang bahwa pembunuhan maupun kekerasan lainnya terhadap perempuan tidak dapat ditoleransi.
Harapannya APH (penyidik, jaksa penuntut umum, hakim) memeriksa dan mengadili perkara ini dengan kooperatif, cepat, teliti, dan terbuka. Dan para pelaku diadili dan dihukum setimpal dengan perbuatannya. Begitupun sebagai masyarakat agar bersabar, mengikuti, dan mengawal proses penyelesaiannya dengan tidak berspekulasi dan memprovokasi pihak-pihak tertentu.
Mari mengawal dengan menghormati proses hukum yang ada. (*)
