Oleh: Asma Sulistiawati
Pegiat Literasi
__________________
KEPUTUSAN Kementerian ESDM menetapkan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu di Halmahera Barat memantik polemik luas. Publik mempertanyakan konsistensi sikap politik luar negeri Indonesia terhadap Palestina ketika proyek strategis energi justru dimenangkan perusahaan yang terafiliasi dengan entitas berbasis di Israel. Tempo.co (20/02/2026) melaporkan bahwa Ormat menjadi pemenang lelang proyek tersebut dalam skema pengembangan energi panas bumi nasional. CNBC Indonesia (19/02/2026) juga mengulas profil Ormat Technologies Inc., perusahaan energi panas bumi yang berbasis di Israel dan telah beroperasi di berbagai negara. Sementara Republika (21/02/2026) menyoroti perdebatan soal afiliasi perusahaan tersebut dengan Israel dan sensitivitas geopolitik yang menyertainya.
Bagi pemerintah, proyek Telaga Ranu adalah bagian dari agenda transisi energi dan penguatan bauran energi baru terbarukan. Indonesia memang memiliki potensi panas bumi terbesar kedua di dunia. Maluku Utara, termasuk Halmahera Barat, dinilai memiliki cadangan yang prospektif untuk mendukung ketahanan energi kawasan timur Indonesia. Namun persoalannya bukan sekadar teknis investasi atau kapasitas teknologi. Polemik ini menyentuh dimensi ideologis, geopolitik, dan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam.
Dalam konteks global, Israel hingga kini masih menjadi sorotan dunia atas agresinya terhadap Palestina. Indonesia secara resmi tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan secara konsisten menyuarakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina di berbagai forum internasional. Maka ketika perusahaan yang terafiliasi dengan entitas berbasis di Israel memenangkan proyek strategis energi di daerah mayoritas Muslim, publik wajar mempertanyakan koherensi kebijakan negara.
Liberalisasi Energi dan Ketergantungan Struktural
Penyerahan konsesi panas bumi Telaga Ranu kepada PT Ormat Geothermal Indonesia bukan sekadar keputusan teknis bisnis, melainkan cermin arah ideologis negara dalam mengelola kekayaan alam. Kebijakan ini lahir dari sistem yang menjadikan liberalisasi dan investasi sebagai panglima. Dalam sistem demokrasi-kapitalisme, ukuran keberhasilan bukan lagi apakah negara berdaulat penuh atas sumber dayanya, tetapi apakah proyek berjalan, investor masuk, dan pertumbuhan ekonomi tercatat positif. Di titik inilah persoalan mendasarnya: negara tunduk pada logika modal.
Kapitalisme memandang sumber daya alam sebagai komoditas yang boleh diperjualbelikan dan dikelola berdasarkan mekanisme pasar. Siapa yang punya modal dan teknologi, dia yang berhak mengelola. Negara hanya membuat aturan main agar pasar tetap berjalan. Akibatnya, kekayaan yang seharusnya menjadi milik rakyat berubah menjadi objek kontrak bisnis. Panas bumi yang menyangkut hajat hidup orang banyak diposisikan sama seperti proyek komersial lainnya. Nilai sakral kedaulatan hilang, digantikan kalkulasi untung-rugi.
Inilah yang mematikan secara ideologis. Ketika negara menerima bahwa sektor vital boleh dikuasai korporasi termasuk asing. Maka secara tidak langsung negara mengakui ketidakmampuannya sendiri. Sistem ini membentuk mentalitas ketergantungan: merasa selalu butuh investor luar, merasa teknologi dalam negeri tidak cukup, merasa pembiayaan nasional tidak memadai. Padahal Indonesia memiliki sumber daya alam melimpah dan sumber daya manusia yang besar. Yang lemah bukan potensinya, tetapi sistem yang tidak memberi ruang bagi kemandirian.
Perusahaan induk yang menaungi proyek ini adalah Ormat Technologies Inc., perusahaan energi panas bumi berbasis di Israel yang memiliki jaringan global. Dalam kacamata kapitalisme, hal ini dianggap biasa saja: bisnis adalah bisnis, terlepas dari konteks politik. Namun di sinilah letak kerusakan ideologisnya. Kapitalisme memisahkan ekonomi dari nilai dan akidah. Selama kontrak sah dan investasi menguntungkan, aspek moral dan keberpihakan politik dianggap bukan urusan utama.
Padahal bagi bangsa yang secara konstitusi dan sikap politik mendukung Palestina, keputusan yang membuka ruang keuntungan bagi entitas berbasis di Israel jelas bukan perkara netral. Sistem kapitalisme membuat negara bersikap pragmatis: selama ada manfaat ekonomi jangka pendek, maka sensitivitas ideologis dikesampingkan. Prinsip digeser oleh pertimbangan investasi. Solidaritas berubah menjadi sekadar pernyataan diplomatik, tidak tercermin dalam kebijakan ekonomi.
Lebih jauh, liberalisasi energi membuat negara kehilangan kendali strategis. Ketika teknologi inti, desain sistem, dan pembiayaan besar berada di tangan korporasi asing, maka kontrol substantif bukan lagi milik negara. Negara hanya menjadi pemilik formal sumber daya, tetapi pengendali riil berada pada pihak yang menguasai teknologi dan modal. Inilah bentuk ketergantungan struktural yang berbahaya. Ia tidak terlihat seperti penjajahan klasik, tetapi dampaknya serupa: sumber daya dikelola untuk logika keuntungan global, bukan sepenuhnya untuk kemaslahatan rakyat.
Sistem ini juga mematikan kesadaran bahwa energi adalah urusan kedaulatan. Dalam kapitalisme, energi dipandang sebagai sektor ekonomi strategis untuk pertumbuhan, bukan sebagai amanah publik yang wajib dijaga negara. Maka yang dikejar adalah investasi, bukan kemandirian. Yang dihitung adalah megawatt dan return on investment, bukan kontrol jangka panjang dan kekuatan politik.
Karena itu, polemik Telaga Ranu bukan hanya soal siapa pemenang lelang, tetapi soal sistem apa yang sedang kita jalankan. Selama negara tetap berada dalam kerangka demokrasi-kapitalisme, liberalisasi sektor vital akan terus terjadi. Privatisasi dianggap wajar, dominasi modal global dianggap kebutuhan, dan ketergantungan dianggap keniscayaan. Inilah sisi ideologis yang mematikan: sistem yang membuat bangsa kaya sumber daya tetapi miskin kedaulatan.
Perspektif Islam dan Jalan Kedaulatan Sejati
Dalam pandangan Islam, energi dan tambang bukan sekadar aset ekonomi, melainkan milkiyyah ‘ammah kepemilikan umum yang wajib dikelola negara untuk seluruh rakyat. Konsep ini ditegaskan oleh Taqiyuddin an-Nabhani bahwa sumber daya yang jumlahnya besar dan menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh diprivatisasi atau diserahkan kepada individu, apalagi korporasi asing. Negara tidak boleh berperan hanya sebagai pemberi izin, tetapi harus menjadi pengelola langsung. Hasilnya bukan untuk segelintir pemegang saham, melainkan untuk pendidikan, kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan umat secara menyeluruh.
Islam memandang penguasaan sumber daya strategis sebagai bagian dari kedaulatan politik. Karena itu, larangan Allah dalam QS. Al-Mumtahanah ayat 1 tidak bisa dipahami secara sempit. Ayat tersebut melarang kaum beriman menjadikan musuh Allah dan musuh kaum mukmin sebagai wali atau pihak yang diberi loyalitas, kepercayaan, dan posisi strategis. Dalam konteks kenegaraan, memberikan akses pengelolaan aset vital kepada entitas yang terafiliasi dengan pihak yang memusuhi umat jelas memiliki implikasi politik. Loyalitas strategis bukan hanya soal militer, tetapi juga ekonomi dan penguasaan sumber daya.
Ketika Indonesia secara konsisten menyuarakan dukungan terhadap Palestina dan mengecam penjajahan yang dilakukan Israel, maka konsistensi itu seharusnya tercermin pula dalam kebijakan ekonomi. Solidaritas tidak cukup berhenti pada forum diplomatik atau pengiriman bantuan kemanusiaan. Solidaritas sejati juga berarti tidak membuka ruang keuntungan strategis bagi entitas yang terhubung dengan negara yang terus menzalimi rakyat Palestina. Jika keuntungan dari proyek energi strategis di negeri Muslim berpotensi mengalir kepada perusahaan yang berbasis di Israel, maka ini bukan sekadar isu bisnis, tetapi menyentuh dimensi keberpihakan.
Islam menawarkan solusi yang lebih mendasar daripada sekadar mengganti mitra investasi. Solusinya adalah perubahan sistem pengelolaan. Negara wajib membangun kemandirian teknologi dengan menjadikan riset energi sebagai prioritas nasional. Para insinyur dan ilmuwan digaji oleh negara, didanai oleh baitul mal, dan difokuskan untuk menguasai teknologi dari hulu hingga hilir. Pembiayaan tidak bertumpu pada utang luar negeri atau ketergantungan modal asing, tetapi pada pengelolaan kekayaan umum yang hasilnya sangat besar jika dikelola optimal.
Dalam sistem Islam, pengelolaan panas bumi seperti di Telaga Ranu akan berada langsung di bawah otoritas negara. Negara dapat bekerja sama secara teknis dengan pihak luar jika diperlukan, tetapi tanpa menyerahkan kepemilikan dan kontrol strategis. Kerja sama bersifat terbatas dan tidak menjadikan pihak luar sebagai pengendali. Dengan demikian, tidak ada dominasi, tidak ada ketergantungan jangka panjang, dan tidak ada celah bagi tekanan geopolitik.
Lebih jauh, penerapan Islam secara kaffah dalam institusi politik yang berdaulat akan menyatukan kebijakan luar negeri dan kebijakan ekonomi dalam satu visi yang sama: menjaga kemaslahatan umat dan melindungi mereka dari dominasi musuh. Dalam sistem ini, mustahil negara memberikan akses strategis kepada pihak yang terbukti memusuhi kaum Muslim. Kebijakan energi akan selaras dengan sikap politik global, sehingga tidak ada kontradiksi antara pidato solidaritas dan praktik ekonomi.
Jika sumber daya strategis dikelola secara mandiri, hasilnya sangat besar. Indonesia memiliki cadangan energi yang melimpah. Dengan pengelolaan syar’i, keuntungan itu bisa membiayai pendidikan gratis berkualitas, layanan kesehatan tanpa beban, serta pembangunan infrastruktur merata. Rakyat tidak hanya menjadi penonton proyek investasi, tetapi benar-benar merasakan manfaatnya. Di saat yang sama, posisi tawar negara di kancah global akan menguat karena tidak bergantung pada modal dan teknologi pihak luar.
Kaitannya dengan Palestina menjadi jelas. Umat Islam adalah satu kesatuan. Ketika satu bagian tubuh terluka, bagian lain merasakan sakitnya. Maka kebijakan ekonomi yang berpotensi menguatkan pihak yang menzalimi saudara seiman harus ditinjau ulang secara serius. Islam tidak memisahkan antara akidah dan politik, antara solidaritas dan ekonomi. Semua terikat dalam satu sistem nilai yang konsisten.
Polemik Telaga Ranu seharusnya menjadi momentum muhasabah nasional. Apakah kita akan terus berada dalam sistem yang menjadikan modal sebagai penentu arah, atau berani beralih pada sistem yang menjadikan syariat sebagai pedoman? Pilihan ini memang ideologis. Namun justru di sanalah letak masa depan kedaulatan sejati. Kedaulatan yang bukan hanya bebas secara simbolik, tetapi merdeka dalam penguasaan sumber daya, konsisten dalam sikap politik, dan kokoh dalam membela umat, termasuk rakyat Palestina. Wallahu’alam. (*)
