TERNATE, NUANSA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Ternate dalam pemilihan serentak tahun 2024. Rakor bersama Bawaslu dan partai politik ini berlangsung di Jati Hotel Ternate, Sabtu (24/8).
Ketua KPU Ternate, M Zen A Karim, mengatakan rakor ini dalam rangka persiapan tahapan pendaftaran pencalonan pada 27 hingga 29 Agustus.
“Rakor tadi bertujuan mengingatkan seluruh teman-teman partai politik agar memperhatikan terkait dengan persyaratan calon sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 851 pasal 14,” ujarnya.
Maksud dia, ketika sudah mendaftar ke KPU, pihaknya tidak menginginkan adanya dokumen paslon yang tidak lengkap. Selain itu, kata Zen, rakor tersebut terkait kesiapan pemeriksaan kesehatan pada 27 Agustus hingga 2 September di RSUD Chasan Boesoirie.
“Jadi pemeriksaan kesehatan waktunya agak singkat. Olehnya itu, kesiapan partai politik dalam mengusung calon harus menyampaikan karena ada beberapa persyaratan mereka yang disiapkan oleh teknis,” ucapnya.
Yang jelas, menurut dia, rujukan kesehatan tersebut berdasarkan putusan KPU nomor 1090 terkait mekanisme syarat-syarat yang diperiksa ke pihak bakal pasangan calon.
Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan surat dinas nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 Jakarta, 23 Agustus. Di poin itu menjelaskan bahwa KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tetap berpedoman dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran pasangan calon memedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.
“Surat dinas di atas sudah diterima tadi malam, sementara draf PKPU nanti hari Senin baru KPU RI akan konsultasi ke Komisi II DPR RI,” tandasnya. (udi/tan)