DARUBA, NUANSA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai telah melimpahkan berkas kasus jual beli kosmetik ilegal ke Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara. Hal itu disampaikan Plt Kasi Pidum Kejari Morotai, Zulkurniawan Akbar, Selasa (3/9).
“Perkara kasus kosmetik yang dilakukan oleh pemuda berinisial DM (30 tahun), perkembangan kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tobelo. Kasus jual kosmetik tanpa izin edar itu beraneka ragam kosmetik, ada skincare, lipstik dan lainnya,” jelas Zulkurniawan.
Menurutnya, berdasarkan fakta yang ditemukan, pelaku tersebut menggunakan sarana mobil box. Di mana mobil tersebut merupakan mobil sewaan dari Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.
“Jadi kasusnya ini tinggal penetapan sidang yang akan digelar minggu depan bersama kasus perzinaan kades inisial MS dan IG,” ujarnya.
Selain itu, barang bukti yang telah diamankan di Kantor Kejari Morotai, yakni kendaraan mobil box, handphone dan 59 jenis kosmetik.
“Jadi berdasarkan identitasnya dia (DM) warga dari luar Maluku Utara. Dia dikenakan pasal 435 junto undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Kasus tersebut saat ini dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tobelo,” terangnya.
“Untuk saksi penangkapan ada dua orang, saksi perintah setempat satu orang, saksi pemilik kendaraan satu, dan saksi yang membeli di kios-kios ada tiga, jadi totalnya ada 7 saksi,” sambungnya menutup.
Sekadar diketahui, kasus kosmetik ilegal itu diduga tidak memiliki izin edar. Sehingga, pihak Badan POM Morotai mengamankan sebuah mobil pikap bermuatan penuh kosmetik di Desa Yayasan, Morotai Selatan, Sabtu (13/6) lalu. Kasus tersebut kemudian ditangani oleh pihak Kejari Morotai. (ula/tan)