DARUBA, NUANSA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai telah memulai tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk bakal calon bupati dan wakil bupati pada pilkada tahun 2024.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Morotai, Abubakar A Mahifa, Senin (9/9).
“Tahapan selanjutnya yang menjadi kewajiban kami adalah melakukan verifikasi. Jika terdapat dokumen yang diragukan, kami akan melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen tersebut. Proses ini akan berlangsung hingga tanggal 14 September,” kata Abubakar kepada wartawan.
Menurutnya, hasil verifikasi administrasi akan diumumkan kepada bakal pasangan calon pada 14 September. Setelah itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terkait keabsahan dokumen pada 18 September.
“Setelah itu, kita berkewajiban untuk melakukan klarifikasi tentang keabsahan dokumen tanggapan masyarakat itu sampai pada tanggal 21. Kemudian, pada tanggal 22, barulah kami tetapkan. Sesuai tahapan itu, tanggal 23 pengundian nomor urut bapaslon,” jelasnya.
Selain itu, Abubakar menegaskan meskipun dokumen yang diajukan oleh bapaslon sudah lengkap, keabsahannya masih harus dipastikan melalui proses verifikasi administrasi dan faktual.
“Dokumen yang wajib diklarifikasi, misalnya, dokumen pendidikan dari ijazah SMA hingga S3, dokumen status hukum, serta dokumen pajak. Dokumen-dokumen ini akan diverifikasi dengan instansi terkait,” pungkasnya. (ula/tan)