Oleh: Dr. Muammil Sun’an
Akademisi Universitas Khairun
_____
DALAM siklus penganggaran, keputusan pengeluaran pemerintah cenderung dipengaruh juga oleh faktor politik. Fenomena ini dikenal dengan siklus anggaran politik (political budget cycle) yang bertujuan untuk mengoptimalkan dukungan elektoral petahana (incumbent). Belanja bantuan sosial (bansos) seringkali menjadi sorotan dalam dunia politik, terutama menjelang pilkada. Di balik niat baik dari bansos, yaitu untuk membantu rakyat yang membutuhkan, namun praktik penggunaan bansos seringkali dijadikan alat politik petahana dalam mencari dukungan warga penerima bansos.
Bantuan sosial yang sumber pendanaannya dari anggaran daerah (APBD) yang wajib dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Ternate untuk meringankan beban warga miskin dalam memenuhi kebutuhan pokok. Bansos sudah menjadi hak warga dan pemerintah kota berkewajiban menyalurkan. Bansos yang sumber anggarannya dari APBD sehingga pemberian bansos menjadi kewajiban pemerintah kota terhadap warganya. APBD yang sumber penerimaan terbesar dari pajak yang dibayarkan masyarakat Kota Ternate kepada pemerintah kota, yang nantinya dibelanjakan untuk kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan bansos sejatinya untuk meringankan beban keluarga miskin dan dianggarkan untuk memberikan uang atau barang kepada keluarga miskin sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat yang dikategorikan dalam keluarga miskin. Bantuan diberikan secara selektif dan penggunaan anggarannya jelas.
Bantuan sosial (Bansos) dalam momentum pilkada sering menjadi sorotan publik karena memiliki syarat kepentingan yang pada dasarnya membantu tugas pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat, terutama ketimpangan sosial namun tersirat juga kepentingan politik dari petahana (incumbent).
Warga penerima bansos dari Pemerintah Kota Ternate, perlu memahami bahwa bantuan sosial (bansos) adalah hak yang harus diberikan pemerintah kota baik berupa uang maupun barang kebutuhan pokok kepada warga. Program bansos sudah diatur dalam peraturan presiden, dan harus dilaksanakan oleh semua pemerintah daerah.
Perpres Nomor 9 Tahun 2015, tentang Kemenko PMK bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pembangunan manusia dan kebudayaan. Urusan ini salah satunya menjangkau program kesejahteraan rakyat, melalui pemberian bantuan sosial pada masyarakat. Bantuan ini diberikan untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan dasar serta meningkatkan taraf hidup penerima bansos. (*)