Hukum  

Dinas PPPA Kecam Perbuatan Seorang Ayah Bakar Anak Gadisnya di Ternate

Kepala Dinas PPPA Kota Ternate, Marjorie S Amal. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Ternate mengecam keras perbuatan IH (44 tahun), pelaku yang membakar anak gadisnya di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Kamis (12/9) dinihari.

Pelaku yang merupakan ayah kandung korban bersikap nekat lantaran kesal dengan putrinya yang keluar dari rumah beberapa hari tanpa kabar. Sikap pelaku yang membakar anak gadisnya tersebut mendapat kecaman publik.

“Kami mengecam keras dan menyesali terjadinya kasus kekerasan pembakaran yang telah dilakukan ayah terhadap anaknya. Apapun alasannya, tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan. Karena itu, proses hukum akan tetap berjalan dan berada dalam pengawalan kami,” ujar Kepala Dinas PPPA Kota Ternate, Marjorie S Amal, Jumat (13/9).

Menurutnya, sikap ini bukan karena kasus tersebut telah menjadi atensi publik, melainkan karena ada hak seorang anak yang harus dilindungi sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Sehingga apapun kronologis, pelaku tidak diperbolehkan melakukan kekerasan terhadap anak.

“Untuk itu, melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, kami turun berkoordinasi dengan pihak Polres dan melihat kondisi korban di RSUD Chasan Boesoirie. Sementara ini proses pelaporan oleh Ketua RT masih berjalan, tapi masih terkendala karena kondisi korban yang dirawat sangat memprihatinkan,” jelasnya.

“Untuk kuasa pendampingan hukum akan diserahkan pada UPTD PPA, dan mari kita percayakan sepenuhnya pada proses hukum yang akan berjalan. Dan mari bersama-sama mendoakan agar proses penyembuhan dan pemulihan anak ini dapat maksimal. Semoga kasus ini menjadi pelajaran dan pengalaman berharga bagi perbaikan relasi asih dan asuh antar anggota dalam setiap keluarga,” sambungnya.

Sekadar diketahui, pelaku saat ini sudah diamankan Polres Ternate. Pelaku bakal dijerat dengan pasal pasal 44 ayat 2 subsider pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004 atau pasal 80 ayat 2 subsider pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pelaku belum ditetapkan tersangka, karena kasusnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan. (udi/tan)