Polmas  

Bawaslu Halmahera Barat Ingatkan Paslon Tertib saat Kampanye

Ketua Bawaslu Halmahera Barat, Nimrot Lasa. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat mengimbau kepada empat pasangan calon bupati dan wakil bupati agar tertib dalam melaksanakan kampanye pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Halbar, Nimrot Lasa, meminta kepada seluruh peserta kontestasi pilkada agar tidak melanggar aturan kampanye sebagaimana ketentuan undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan PKPU tentang jadwal kampanye dan larangan-larangan kampanye.

“Olehnya itu, kami sarankan kepada empat pasangan calon bupati dan wakil bupati agar tetap tertib dalam melaksanakan kampanye sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nimrot, Selasa (24/9).

Nimrot menyebut, ada beberapa metode kampanye, yakni kampanye pertemuan secara terbatas, kampanye dalam bentuk tatap muka atau dialog dan debat publik, pemasangan alat peraga dan lainnya.

Menurutnya, setiap paslon saat memasang alat peraga harus berdasarkan ketentuan yang diberikan oleh KPU. Selain itu, narasi-narasi paslon saat berkampanye harus sesuai dengan ketentuan KPU. Hal ini guna menghindari adanya Isu SARA dan black campaign (kampanye hitam).

“Makanya dalam alat peraga kampanye, seperti baliho ukurannya ditentukan oleh KPU, begitu pun lokasi alat peraga juga ditentukan oleh KPU,” cetusnya.

Selain Itu, Nimrot menambahkan, pada saat kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati dilarang melibatkan ASN, TNI, Polri, kades dan perangkatnya. Hal itu diperkuat dengan adanya surat yang dilayangkan KASN kepada BKN.

Di dalam surat, KASN meminta kepada BKN atau kepada pihak-pihak terkait terutama kepada Mendagri untuk menyampaikan kepada ASN tidak terlibat dalam kampanye maupun menghadiri kampanye.

“Tidak ada alasan ASN datang bilang mau dengar visi-misi, bagi ASN yang mau mendengarkan visi isi langsung mengakses lewat website KPU,” ujarnya, sembari menegaskan jika istri dari pasangan calon yang berstatus PNS dan ikut dalam kegiatan kampanye, maka diminta mengajukan cuti. (adi/tan)

Exit mobile version