Daerah  

Jam Operasional Langgar Surat Edaran, 1 Kafe di Halmahera Selatan Ditutup Sementara

Kafe Incana ditutup sementara oleh Satpol PP Halmahera Selatan. (Istimewa)

LABUHA, NUANSA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan kembali mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara Kafe Incana yang terletak di Desa Marabose, Kecamatan Bacan. Penutupan dilakukan pada Minggu (29/9) sekitar pukul 03.25 WIT dinihari.

Penutupan ini dilakukan setelah kafe tersebut terbukti melanggar ketentuan jam operasional yang diatur dalam surat edaran. Surat edaran dengan nomor 048/2657/2024 yang didasarkan pada Perda Nomor 8 dan Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman keras, mewajibkan seluruh tempat hiburan malam, termasuk kafe, untuk membatasi jam operasional hingga pukul 02.00 WIT.

Ketentuan ini dikeluarkan dengan tujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat, khususnya menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di Kabupaten Halmahera Selatan.

Namun, Kafe Incana justru masih beroperasi hingga pukul 03.25 WIT pada Minggu dinihari. Atas dasar itu, kafe tersebut dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan Satpol PP Halsel, Irvan Zam Zam, menegaskan penutupan sementara ini berlaku selama tujuh hari dan merupakan peringatan pertama dan terakhir.

“Ini adalah peringatan keras. Jika pelanggaran seperti ini kembali terjadi, kami tidak akan ragu untuk menutup Kafe Incana hingga pilkada selesai,” tegas Irvan.

Menurutnya, pihak Satpol PP telah memberikan imbauan kepada seluruh pemilik kafe di wilayah tersebut untuk mematuhi jam operasional yang berlaku.

“Sejak surat edaran ini dikeluarkan, kami sudah memperingatkan agar tidak ada tempat hiburan yang melebihi batas waktu operasional. Jika ada yang melanggar, kami akan berikan sanksi penutupan sementara selama tujuh hari, disertai surat peringatan pertama dan terakhir. Tidak ada lagi peringatan kedua, jika terjadi pelanggaran lagi, tempat tersebut akan ditutup sampai pilkada selesai,” jelasnya.

Langkah tegas ini diambil oleh Satpol PP untuk memastikan ketertiban dan keamanan di Halmahera Selatan tetap terjaga, terutama dalam situasi menjelang pilkada 2024 yang semakin dekat. (iky/tan)

Exit mobile version