TERNATE, NUANSA – Pasangan kekasih yang berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Maluku Utara diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate. Kedua sejoli ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan aborsi.
Pasangan kekasih yang ditangkap polisi masing-masing berinisial IM (22 tahun) dan wanita MU (22 tahun). Keduanya diringkus polisi atas aborsi janin perempuan berusia 5 bulan yang ditemukan di Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara, Senin (30/9) lalu.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, menjelaskan kedua tersangka diduga menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi obat-obatan yang dipesan melalui aplikasi online.
“Setelah obat itu dikonsumsi, MU merasakan sakit yang hebat pada perutnya dan mengeluarkan darah hingga janin tersebut keluar atas bantuan IM. Karena panik, IM berusaha menutupi perbuatannya dengan menguburkan janin hasil aborsi di belakang rumah warga di Kelurahan Salero,” ujar Umar dalam konferensi pers, Kamis (3/10).
Sementara, MU masih terbaring di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan usai aborsi. Namun, kata dia, kemungkinan masih ada tersangka lain. Itulah mengapa proses penyidikan masih dilakukan oleh tim penyidik.
“Kami baru menghadirkan satu pelaku laki-laki, karena pelaku perempuan merupakan pacar sendiri masih dirawat di rumah sakit. Jadi belum bisa diminta keterangan terkait apakah masih ada pelaku lain yang turut membantu proses aborsi tersebut,” ujarnya.
Atas dasar itu, pelaku ditetapkan tersangka dengan pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77 A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 346 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (udi/tan)