Daerah  

Desak Paslon JUJUR Didiskualifikasi, Taring Bawaslu Diuji

Abdul Kadir Bubu dan Zulkifli Dade.

JAILOLO, NUANSA – Dugaan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) oleh Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat, James Uang dan Djufri Muhamad, untuk kepentingan politik menuai sorotan publik.

Paslon petahana berakronim JUJUR ini diduga memanfaatkan jabatan sebagai bupati dan wakil bupati Halmahera Barat dengan menggunakan anggaran dari Bagian Umum Perlengkapan dan Keuangan untuk urusan politiknya terhitung dari Januari hingga Juli 2024 dengan jumlah yang fantastis.

James Uang dan Djufri Muhamad.

Terkait itu, akademisi Universitas Khairun, Abdul Kadir Bubu, meminta Bawaslu Maluku Utara dan Bawaslu Halmahera Barat agar melakukan penelusuran dugaan penggunaan APBD untuk kepentingan politik James-Djufri pada pencalonan bupati dan wakil bupati.

Menurutnya, pengarahan anggaran daerah untuk calon tertentu ini sangat menarik. Menariknya karena dianggarkan secara jelas di APBD dan sangat terindikasi. Jika ini terbukti, Bawaslu Halbar dan Bawaslu Maluku Utara segera terbuka dan melaporkan atau menyampaikan hasilnya kepada publik.

Menurutnya, proses ini juga mesti dilakukan dengan tegas dan transparan. Sehingga memungkinkan publik melakukan pengawasan secara ketat.

“Apalagi saat ini indikasi penggunaan anggaran daerah itu sudah sangat terang dan jelas berdasarkan dokumen saat ini beredar yang diperoleh media,” tuturnya, Kamis (10/10).

Kata Dade, sapaan akrabnya Abdul Kadir Bubu, dari dokumen itu sudah terlihat jelas bahwa ada anggaran yang sengaja dirancang dan diarahkan untuk membiayai pasangan calon tertentu.

Ini jelas sudah pasti pelanggaran hukum kepemiluan. Sehingga, pasangan calon tersebut bisa diberikan sanksi tegas berupa diskualifikasi dari proses kontestasi pemilihan kepala daerah.

“Ini pelanggaran yang nyata dan sudah terbuka, dokumennya dapat diverifikasi. Karena itu, Bawaslu Halbar harus juga terbuka menulusuri kasus ini. Jika tidak, jangan sampai dinilai terlibat dan tidak netral serta tidak independen penulusuran pelanggaran,” jelas kandidat doktor UII itu.

Ia menyatakan, jika adanya indikasi pidana ini maka kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu diminta untuk tindaklanjuti.

“Bawaslu Halbar dan Bawaslu Malut harus terbuka kepada publik terkait penelusuran ini.

Apalagi ini dokumennya sudah beredar dan jelas ada anggaran yang disalahgunakan,” tegasnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum Maluku Utara, Zulkifli Dade, mengingatkan Bawaslu Halmahera Barat agar jangan seperti singa ompong. Ia menegaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan James-Djufri harus diusut tuntas.

“Bawaslu harus menindaklanjuti kasus ini, karena diduga telah menggunakan anggaran APBD yang sangat berdampak kerugian bagi daerah dan masyarakat Halbar,” tegas Zulkifli.

Ia menilai, perbuatan James-Djufri bisa berdampak pidana dan pembatalan pencalonan. Hal ini merujuk pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal (3) tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang.

“Seharusnya KPU dan Bawaslu Halbar harus lebih ketat lagi dalam penerimaan berkas pencalonan bupati dan wakil bupati Halbar,” ujarnya.

Zulkifli mengatakan, salah satu syarat pencalonan harus tidak memiliki tanggungan utang. Hal tersebut telah ditegaskan dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 5.

“Sekarang yang menjadi pertanyaannya, APBD Halbar yang sudah dipakai oleh paslon petahana dicatat sebagai utang pribadi atau utang daerah? Jangan karena kepentingan pribadi dapat merugikan masyarakat Halmahera Barat,” tegasnya.

Zulkifli menambahkan, APBD adalah salah satu komponen penting bagi pemerintah daerah dalam rangka pembiayaan dan penerapan berbagai macam proyek serta program yang direncanakan oleh pemerintah daerah, tetapi faktanya uang yang berasal dari APBD Halbar tersebut tidak digunakan untuk pembangunan daerah dan digunakan oleh paslon petahana untuk kepentingan pribadi atau kepentingan politiknya. (tim)