google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polmas  

Paslon JUJUR Terancam Didiskualifikasi Bila Terbukti Gunakan APBD untuk Kepentingan Politik

James Uang dan Djufri Muhamad.

TERNATE, NUANSA – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Barat, James Uang dan Djufri Muhammad (JUJUR), bisa didiskualifikasi jika sampai terbukti menggunakan anggaran APBD untuk kepentingan politiknya.

“Apabila ada dugaan pelanggaran dan dapat dibuktikan hubungan dengan paslon dalam hal ini pilkada, dengan incumbent berpotensi untuk itu. Sanksi terberatnya itu bersangkutan bisa didiskualifikasi kalau terbukti,” ujar anggota Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhamadia, saat diwawancarai wartawan media ini di Hotel Sahid Bela, Kamis (10/10).

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sumitro menyatakan, Bawaslu Maluku Utara akan memantau masalah ini ke Bawaslu Halmahera Barat untuk diseriusi.

“Nanti teman-teman di sana (Bawaslu Halbar) kita akan atensi untuk menseriusi itu. Kalau misalnya informasi ini belum ditangani oleh teman-teman di Halbar, maka kami dari Bawaslu provinsi juga bisa melakukan itu. Kami akan mengumpulkan itu, kita plenokan untuk telusuri,” jelasnya.

Ia menegaskan, intinya terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi di Halmahera Barat, Bawaslu secara kelembagaan tidak pandang bulu.

“Kalau terbukti dugaan pelanggaran tersebut kita akan tindak sesuai peraturan perundangan-undangan,” tegasnya.

Mantan Ketua KPU Pulau Taliabu itu menuturkan, terkait dengan informasi yang disampaikan ini, pihaknya akan melakukan kroscek ke Bawaslu Halbar apakah sudah dilakukan penelusuran atau belum.

“Nanti saya pastikan dulu apakah sudah dilakukan penelusuran atau belum. Apabila belum dilakukan penelusuran, maka kami akan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut,” cetusnya.

Ia mengaku, untuk di Halbar ada beberapa laporan dugaan pelanggaran. Namun belum diketahui jenis-jenis pelanggarannya seperti apa. Pihaknya akan sampaikan ke publik.

Sebelumnya, dari data yang dihimpun wartawan media ini, James-Djufri diduga memanfaatkan jabatan sebagai bupati dan wakil bupati Halmahera Barat dengan menggunakan anggaran dari Bagian Umum Perlengkapan dan Keuangan untuk urusan politiknya terhitung dari Januari sampai Juli 2024 dengan jumlah yang fantastis.

Kebijakan anggaran tersebut ditandatangani langsung Kepala Bagian Umum Perlengkapan dan Keuangan Setda Halbar, Djems Kose, dengan rincian sebagai berikut:

Pada tanggal 11 Januari 2024, telah dicairkan anggaran untuk konsumsi kampanye Partai Demokrat sebesar Rp6 juta yang diterima atas nama Kabag, dan uang saku petugas senilai Rp6 juta yang diterima atas nama Imelda.

Kemudian pada tanggal 18 Januari 2024, telah dicairkan anggaran senilai Rp20 juta untuk kampanye di Kecamatan Ibu yang diterima atas nama Kabag, dan kampanye di Kecamatan Ibu Selatan pada tanggal 23 Januari 2024 juga dicairkan anggaran Rp20 juta atas nama Kabag.

Pada tanggal 5 Februari 2024, telah dicairkan anggaran senilai Rp100 juta atas nama Risto Kose yang diperuntukkan untuk serangan fajar. Tanggal 7 Februari 2024, dicairkan anggaran untuk pengamanan kampanye sebesar Rp50 juta atas nama Imelda dan Ivan Bailusy. Pada tanggal yang sama juga dicairkan anggaran untuk kaos partai JUJUR sebesar Rp38 juta penerima atas nama Kabag.

Anggaran dari Bagian Umum itu juga diduga dicairkan untuk membiayai saksi pada Pileg Februari kemarin. Di mana pada tanggal 12 Februari dicairkan anggaran untuk saksi senilai Rp200 juta yang diterima Kabag. Tanggal 13 Februari Bagian Umum kembali mencairkan anggaran senilai Rp30 juta yang dipergunakan untuk tambahan saksi.

Pada tanggal 16 Februari atau dua hari setelah pemilihan legislatif, Bagian Umum kembali mencairkan anggaran Rp15 juta untuk pawai kemenangan Partai Demokrat di Kecamatan Ibu yang diterima Kabag.

Tak sampai di situ, bahkan pengambilan formulir pendaftaran pasangan calon James Uang dan Djufri Muhammad di Partai NasDem juga menggunakan anggaran pada Bagian Umum Perlengkapan dan Keuangan. Pada tanggal 2 Mei 2024 telah dicairkan anggaran sebesar Rp30 juta untuk pengambilan formulir pendaftaran di Partai NasDem yang diterima atas nama Bupati.

Pada 6 Juni 2024, Bagian Umum Perlengkapan dan Keuangan kembali mencairkan anggaran senilai Rp100 juta. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pengambilan rekomendasi Partai Demokrat yang diterima atas nama Charles Aniky. (tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version