Hukum  

Diduga Main Pokir, Abubakar Abdullah Bakal Dilaporkan ke Penegak Hukum

Abubakar Abdullah. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Gerakan Ultimatum Indonesia bakal melaporkan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, ke aparat penegak hukum. Abubakar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejati Malut atas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD provinsi.

Pasalnya, Abubakar yang sebelumnya menjabat Sekretariat DPRD provinsi dianggap orang yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana pokir tersebut.

Konferensi pers Maluku Utara darurat korupsi. (Karno/NMG)

Akademisi Universitas Khairun, Abdul Kadir Bubu, mengatakan Abubakar Abdullah saat itu diduga mengendalikan dana pokir DPRD. Bahkan dugaan itu sudah muncul ke permukaan dan ramai diberitakan di media massa.

“Dengan kedatangan KPK pada tanggal 16 Oktober di Malut, kami berharap pokir DPRD ini masuk dalam agenda KPK, sehingga dapat diperluas dalam bentuk penyidikan dan penyelidikan bersamaan dengan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang berjalan,” ujar Abdul Kadir Bubu dalam konferensi pers di Ternate, Jumat (11/10).

“Saya kira ini momen yang tepat untuk memperluas ke arah sana. Pokir itu aspirasi dari daerah pemilihan, bagaimana mungkin pokir yang ada di Ternate bermasalah. Padahal dapilnya ada di Halsel, pokirnya ada di dapil III di Tidore, tiba-tiba ada di Ternate. Penyalahgunaan pokir itu terjadi di mana-mana. Dan kita tahu persis kewenangan itu belum tersentuh. Oleh karena itu, melalui gerakan ini kami berharap proses penanganan tindak pidana korupsi tidak berakhir pada mereka-mereka yang sudah tersangka dan divonis bersalah,” sambung dosen Fakultas Hukum Unkhair ini.

Sementara itu, Koordinator Gerakan Ultimatum Indonesia, Riyanda Barmawi, menegaskan selain pokir DRPD yang diadukan ke KPK dan Kejati, ada juga sejumlah kasus yang turut ikut dilaporkan, seperti dugaan korupsi perjalanan dinas dan makan minum (mami) wakil kepala daerah (WKDH), pemotongan DAK 10-15 persen Dikbud Malut, dan bantuan sosial.

“Dalam hal ini, kami memastikan ada kepastian hukum bagi Penjabat Gubernur Maluku Utara. Atas kepastian hukum itulah, APH harus mengambil langkah yang tepat dan terukur. Waktu berjalan kami tetap mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum,” tandasnya. (ano/tan)