SOFIFI, NUANSA – Dalam rangka penataan kawasan kumuh, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Maluku Utara saat ini tengah membangun koordinasi ke pemerintah kabupaten/kota.
Langkah ini dilakukan karena perlu adanya sinkronisasi data kawasan kumuh berdasarkan SK bupati dan wali kota.
Plt Kepala Disperkim Malut, Abdul Kadir Usman, mengatakan dari 10 kabupaten/kota, baru tujuh daerah yang SK kawasan kumuhnya dikantongi Disperkim.
“Nanti dilihat daerah-daerah mana yang masuk dalam kawasan kumuh. Namun harus sesuai SK bupati dan wali kota yang ada di Provinsi Maluku Utara,” ujarnya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Jumat (11/10).
“Jadi bulan kemarin tim itu sudah bekerja dan berkoordinasi ke instansi-instansi terkait. Dan alhamdulillah di 10 kabupaten/kota itu, sekitar tujuh kabupaten kota yang SK kawasan kumuhnya sudah diambil oleh tim,” sambungnya.
Ia berharap, program ini benar-benar dijalankan agar data kawasan kumuh di 10 kabupaten/kota di Maluku Utara bisa dimiliki Disperkim.
“Sisa ke depan kita lebih intens lagi terkait dengan SK sehingga sebelum kabupaten/kota itu Disperkim Malut sudah punya data, tapi kita sinkron dengan balai kabupaten/kota maupun provinsi,” pungkasnya. (ano/tan)