Daerah  

Biro Hukum Setda Maluku Utara Gelar Rakor Aksi Perubahan Si BANKUM

Biro Hukum Setda Malut saat menggelar Rakor Aksi Perubahan Si BANKUM. (Istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar rapat koordinasi (Rakor) Tim Internal dan Tim Eksternal yang membahas aksi perubahan Sistem Informasi dan Layanan Bantuan Hukum Masyarakat Miskin (Si BANKUM).

Kegiatan yang digagas oleh reformer Sofyan Hadi, selaku Plh Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Malut itu berlangsung pada Senin (14/10), di ruang rapat Biro Hukum Setda Malut.

Menurut Sofyan, rapat ini adalah tindak lanjut dari Rancangan Akhir Peserta dalam mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan VII Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh BPSDM Malut.
Dalam presentasinya, Sofyan menjelaskan Si BANKUM adalah akses yang diberikan kepada masyarakat miskin dalam percepatan layanan bantuan hukum secara gratis.

Dirinya menambahkan, konsepsi bantuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, adalah bantuan pembiayaan dari negara bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

“Bantuan itu dengan tujuan menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional masyarakat miskin sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum secara merata di daerah, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efesien dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Sofyan.

Menurut Sofyan, di era globalisasi dengan pesatnya perkembangan teknologi informatika saat ini pemanfaatan teknologi digitalisasi sangat membantu layanan bantuan hukum bagi masyarakat karena efesiensi waktu dan biaya serta mudah diakses oleh masyarakat melalui fasilitas Smartphone.

“Sehingga bila hal ini diterapkan dalam pengelolaan layanan bantuan hukum di unit kerja sangat membantu kinerja aparatur dalam pelayanan publik,” pungkasnya.

Sementara itu, Plh Kepala Biro Hukum, Mustafa Hasan, mengatakan bahwa secara kelembagaan sangat mendukung aksi perubahan yang digagas oleh reformer Sofyan Hadi tersebut.

“Karena pada saat diimplementasikan di unit kerja akan sangat membantu pelaksanaan tugas-tugas di Bagian Bantuan Hukum, namun untuk jangka menengah dan jangka panjang aplikasi ini harus dikembangkan sesuai kebutuhan pelayanan bantuan hukum bagi mayarakat miskin,” singkat Mustafa.

Sedangkan Sekretaris Dinas Kominfosan Malut, Alfie Sahar, menuturkan aplikasi Si BANKUM harus ditunjang dengan Standard Operating Procedurer (SOP), sehingga masyarakat yang mengakses aplikasi ini dapat memahami alur atau proses dari awal hingga akhir dalam permohonan bantuan hukum.

“Menurutnya secara teknis atas nama kelembagaan Dinas Kominfosan sangat mendukung inovasi yang digagas oleh reformer dalam menunjang kinerja pemerintah untuk pelayanan publik,” tutup Alfie. (kep)