Polmas  

PTTUN Tolak Gugatan 2 Paslon di Pilkada Morotai

Ilustrasi persidangan. (Istimewa)

DARUBA, NUANSA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado resmi menolak gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Morotai nomor urut 1 Deny Garuda-Qubais Baba, dan paslon nomor urut 2 Syamsudin Banyo-Judi RE Dadana.

Kedua paslon ini menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai terkait putusan KPU Morotai nomor 65 tahun 2024, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulau Morotai, sepanjang penetapan paslon nomor urut 3, Rusli Sibua-Rio Christian Pawane.

PTTUN Manado melalui pengumuman di e-court resmi menolak gugatan kedua paslon tersebut. Putusan penolakan gugatan ini sebagaimana tertuang dalam nomor putusan 12/G/Pilkada/2024/PT.TUN.MDO untuk Paslon Deny-Qubais pada Jumat, 25 Oktober 2024. Kemudian, putusan bernomor 13/G/Pilkada/2024/PT.TUN.MDO untuk paslon Syamsudin-Judi Dadana, pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Hakim PTTUN Manado dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan Deny-Qubais dan SB-Jadi tidak diterima.

“Mengadili, menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp175 ribu,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Dengan adanya putusan PTTUN Manado ini memperkuat keputusan KPU Morotai yang menetapkan Rusli Sibua dan Rio Cristian Pawane sebagai calon bupati dan wakil bupati Pulau Morotai pada pilkada 2024.

Terpisah, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Morotai, Said Idrus, membenarkan gugatan Deny-Qubais dan Syamsuddin-Judi ditolak oleh PTTUN.

“Iya benar, dua perkara itu ditolak oleh PTTUN Manado, baik itu dari Deny Garuda-Qubais Baba dan Samsuddin Banyo-Judi RE Dadana. Sehingga, dari perkara tersebut, KPU tetap melaksanakan putusan PTTUN Manado,” ujarnya. (ula/tan)

Exit mobile version