Opini  

Jangan Kotori Kementerian Agama

Oleh: Subhan Hi. Ali Dodego
Praktisi Pendidikan

____________

BEBERAPA waktu lalu masyarakat Maluku Utara dihebohkan dengan video viralnya dugaan kampanye hitam yang dilakukan orang nomor satu di Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Utara, Abdurahman M. Ali. Dalam kegiatan memperingati Hari Santri pada Selasa 22 Oktober 2024 Kepala Kemenag ini diduga kuat mengarahkan pegawai Kemenag dan para guru Madrasah Tsanawiyah Desa Dokulamo, Kecamatan Galela Barat untuk memilih salah satu pasangan calon Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe.

Video berdurasi 7 menit 11 detik ini terlihat dan terdengar secara jelas, Kepala Kemenag Halut diduga mengarahkan dan menginstruksikan agar para guru MTs dan pegawai Kemenag memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 4. Seperti kutipan pernyataanya berikut ini “orang kementerian agama harus solid dan kuat, sehingga orang bisa hitung kita, jangan terpecah-pecah. Saya terus terang saja kepada teman-teman, saya ingin menyampaikan bahwa provinsi itu kita berada pada sila ke-4 (nomor urut 4) karena itu ada orang kementerian agama. Jadi orang-orang kementerian agama wajib berada pada sila ke-4. Dibayar atau tidak harus tetap pilih”.

Kalimat yang diucapkan terdengar berulang-ulang kali oleh Kepala Kemenag tersebut seperti “orang Kemenag harus solid, harus kuat sehingga orang bisa hitung kita” itu maksudnya seperti apa? Perlu dicatat, diketahui dan diingat, Kemenag adalah lembaga milik pemerintah. Ia menjalankan program pemerintah dalam bidang keagamaan. Jadi, selain netral harus fokus pada visi dan misi keagamaan, tidak boleh memihak, menggiring orang lain untuk memenangkan salah satu kandidat. Jangan jadikan Kemenag seperti: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ormas, Organisasi Kepemudaan, dan Partai Politik. Jika ini terjadi, maka eksistensi Kemenag pasti tercoreng dan diragukan di mata masyarakat.

Selanjutnya, dari pernyataan di atas perlu ditegaskan bahwa diksi yang dipakai sila ke-4 tersebut anak SD pun tahu bahwa tidak ada Pancasila sila ke 4 provinsi. Kita belajar Pancasila dari Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi tidak ada sila ke 4 Provinsi. Bahkan ketika MPR RI, melakukan sosialisasi materi empat pilar kebangsaan pun tidak ditemukan narasi seperti itu. Baru pertama kali kita temukan ada seorang pimpinan sekelas Kepala Kemenag menunjukan kebutaannya dalam menjelaskan Pancasila. Ini sangat miris, memalukan, dan mencoreng nama baik institusi Kemenag.

Jadi, pernyataan Kepala Kemenag Halut tersebut jelas sangat bernada politis, mendukung salah satu pasangan calon gubernur yang telah menimbulkan kontroversi dari berbagai pihak baik dari tim kuasa hukum ketiga kandidat yang merasa dirugikan maupun dari kalangan praktisi dan akademisi. Dari kasuistik di atas penulis memberikan koreksi dan kritikan sebagai berikut.

Pertama, status jabatan Kepala Kementerian Agama. Abdurahman M. Ali merupakan kepala Kemenag Halut adalah simbol pemimpin di Kemenag. Seorang pemimpin adalah panutan bagi orang yang dipimpinnya. Pemimpin harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat. Selain dari Motto Kemenag tentang “Ikhlas Beramal”, Kemenag juga memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Bukan sebaliknya menjadi tim sukses mengkampanyekan pasangan calon gubernur. Ini jelas menodai citra dan nama baik Kemenag.

Kedua, status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Abdurahman M. Ali berstatus sebagai ASN Kemenag. Sebagai seorang ASN jelas dasar hukumnya haram berpolitik praktis. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 9 ayat (2) menyebutkan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Apabila ada ASN melanggar dengan menjadi anggota dan atau pengurus partai ia diberhentikan tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo.

Selanjutnya, Kepala Kemenag melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Jo. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Jo. Dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan dasar hukum di atas tampak dan jelas bahwa kepala Kemenag Halut melanggar aturan. Olehnya itu, penulis mendesak kepada Bawaslu dan Gakkumdu Halmahera Utara untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran netralitas dan disiplin kepala Kemenag Halut. Bawaslu Halut jangan main-main dengan kasus ini. Bawaslu harus tegas mengambil tindakan jika yang bersangkutan benar-benar melanggar aturan. Penegakkan dan penindakkan harus dilakukan Bawaslu agar dapat memberikan efek jera bagi ASN nakal yang mencoba melanggar aturan yang berlaku.

Selanjutnya, kami meminta kepada kepala Kemenag Provinsi Maluku Utara dan Kemenag RI untuk memanggil yang bersangkutan memberi sanksi tegas berupa pemecatan dari jabatan kepala Kemenag karena yang bersangkutan telah melanggar aturan dan mengotori nama baik lembaga kementerian agama. Kasus seperti ini harus ditindak agar menjadi pelajaran. Sehingga tidak terulang lagi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politik terselubung. (*)