Daerah  

Abubakar Bungkam soal Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Provinsi

Abubakar Abdullah. (Istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Pj Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, mendadak bungkam saat disinggung mengenai dugaan perkara korupsi anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD provinsi yang jadi perbincangan hangat saat ini.

Abubakar yang sebelumnya menjabat Sekretariat DPRD provinsi selama ini diduga ikut mengelola sejumlah anggaran yang bersumber dari pokok-pokok pikiran anggota DPRD. Padahal, dana pokir wakil rakyat itu mestinya melekat ke organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu yang kemudian diteruskan ke publik dalam bentuk pembangunan.

Dugaan ini ditutup rapat, sehingga tidak diketahui publik luas. Berdasarkan penelusuran Nuansa Media Grup (NMG), Sekretariat DPRD mengelola anggaran berjumlah miliar dari pokir anggota dewan. Dana berjumlah miliaran itu selanjutnya dipecah sehingga kegiatannya menjadi banyak atau dalam bentuk penunjukan langsung (PL).

Sejauh ini belum diketahui jelas apakah ada pertanggungjawaban atau tidak atas dugaan pengelolaan dana pokir tersebut. Yang jelas, jika anggaran miliaran rupiah tersebut tidak tersalurkan langsung ke masyarakat, maka menyalahi aturan.

Abubakar yang diwawancarai wartawan memilih bungkam seribu bahasa. Ia pun enggan memberikan keterangan apapun terkait dirinya yang bakal dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) oleh Gerakan Ultimatum Indonesia.

No comment (tidak ada komentar),” ucapnya, Kamis (31/10).

Sebelumnya, Akademisi Universitas Khairun, Abdul Kadir Bubu, mengatakan Abubakar Abdullah saat itu diduga mengendalikan dana pokir DPRD. Bahkan dugaan itu sudah muncul ke permukaan dan ramai diberitakan di media massa.

“Pokir itu aspirasi dari daerah pemilihan, bagaimana mungkin pokir yang ada di Ternate bermasalah. Padahal dapilnya ada di Halsel, pokirnya ada di dapil III di Tidore, tiba-tiba ada di Ternate. Penyalahgunaan pokir itu terjadi di mana-mana. Dan kita tahu persis kewenangan itu belum tersentuh. Oleh karena itu, melalui gerakan ini kami berharap proses penanganan tindak pidana korupsi tidak berakhir pada mereka-mereka yang sudah tersangka dan divonis bersalah,” tegas Dade, sapaan akrab Abdul Kadir Bubu.

Dade menegaskan, dengan kehadiran  lembaga antirasuah di Maluku Utara ini, diharapkan agar penyalahgunaan pokir DPRD ini dijadikan atensi khusus untuk dilakukan penelusuran lebih jauh untuk membuat terang siapa-siapa saja yang terlibat di dalamnya.

Sementara itu, Koordinator Gerakan Ultimatum Indonesia, Riyanda Barmawi, menegaskan selain pokir DRPD yang diadukan ke KPK dan Kejati, ada juga sejumlah kasus yang turut ikut dilaporkan, seperti dugaan korupsi perjalanan dinas dan makan minum (mami) wakil kepala daerah (WKDH), pemotongan DAK 10-15 persen Dikbud Malut, dan bantuan sosial.

“Dalam hal ini, kami memastikan ada kepastian hukum bagi Penjabat Gubernur Maluku Utara. Atas kepastian hukum itulah, APH harus mengambil langkah yang tepat dan terukur. Waktu berjalan kami tetap mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum,” pungkasnya. (ano/tan)