Hukum  

Kasasi Jaksa Dikabulkan, Dua ASN Halmahera Barat Dihukum 4 Tahun Penjara

Dua tersangka saat dieksekusi Jaksa ke Lapas Kelas IIA Ternate. (Istimewa)

JAILOLO, NUANSA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan Pemkab Halmahera Barat. Dua terpidana divonis empat tahun kurungan penjara.

Mulanya, kasasi dilayangkan usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate memvonis bebas kedua terdakwa tersebut pada Maret 2024. Kedua terdakwa tersebut, yakni mantan Kepala Bagian Pemerintahan Demianus Sidete selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah dan Pertanahan Rahmat Siko selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 41983 K/Pid.Sus/2024 dan Nomor 5742/K/Pid.Sus/2024, kedua terpidana Rahmat Siko dan Demianus Sidete melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 3 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP, menjalankan hukuman dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Halbar, Edhy Djuebang, mengatakan jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi putusan kasasi terhadap 2 ASN Halmahera Barat ini ke Lapas Klas IIA Ternate.

“Untuk tersangka lainnya, yaitu Ramli Litiloly selaku mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, namun putusannya belum keluar,” ujarnya, Kamis (7/11). (adi/tan)

Exit mobile version