MABA, NUANSA – Perlakuan negara terhadap perusahaan tambang yang diduga melanggar aturan kembali disorot. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk pemerintah pusat dinilai masih tebang pilih dalam menindak perusahaan bermasalah. Di Maluku Utara, PT Sambiki Tambang Sentosa (STS) disebut-sebut sebagai salah satu contoh perusahaan yang hingga kini tak tersentuh penegakan hukum, meski dugaan pelanggarannya terang-benderang.
PT STS yang beroperasi di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari perizinan lingkungan hingga pemanfaatan ruang laut. Namun hingga saat ini, tidak ada tindakan tegas yang dijatuhkan kepada perusahaan tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya perlindungan dari oknum pejabat tertentu, sehingga Satgas PKH pun seolah kesulitan menyentuhnya.
Informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, PT STS membangun jetty tanpa mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun UKL-UPL. Pembangunan fasilitas tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Ruang.
“Kalau kita lihat pelanggaran yang dilakukan PT STS, ini sudah sangat jelas. Mereka melanggar pemanfaatan ruang laut dan perizinan lingkungan. Jetty yang dibangun diduga ilegal karena tidak memiliki Amdal dan UKL-UPL,” ujar Direktur Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Safrudin Taher.
Safrudin juga mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah secara resmi menyatakan kegiatan terminal khusus PT STS, termasuk reklamasi, belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Tak hanya itu, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara Tahun 2024–2043, lokasi terminal khusus PT STS berada di zona perikanan tangkap. Sementara aktivitas reklamasi untuk kepentingan pertambangan tidak diatur dan tidak diperbolehkan di zona tersebut.
“Artinya sangat jelas, PT STS telah melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Mereka menggunakan ruang laut tanpa KKPRL dan membangun jetty di zona yang tidak sesuai peruntukan,” tegas Safrudin.
Atas dasar itu, API mendesak pemerintah pusat dan daerah agar tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap PT STS. Menurut Safrudin, pembiaran terhadap pelanggaran ini hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan mencederai wibawa hukum.
“Kami minta pemerintah cabut IUP PT STS. Perusahaan ini termasuk salah satu yang terburuk di Halmahera Timur karena mengabaikan hukum, tata ruang, dan lingkungan,” katanya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak memberikan perlindungan kepada perusahaan tambang yang diduga kuat melanggar aturan dan merusak lingkungan. “Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Safrudin. (ask)
