google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hukum  

Dilimpahkan ke Kejari Morotai, Tersangka Pengurangan Takaran Minyakita Segera Disidang 

Tersangka DL saat ditahan Kejari Morotai. (Zunajar/NMG)

DARUBA, NUANSA – Tersangka kasus pengurangan takaran Minyakita berinisial DL resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini berlangsung di kantor Kejari Morotai, Rabu (25/2).

Amatan Nuansa Media Grup (NMG), sekitar pukul 16.15 WIT, tersangka DL nampak telah mengenakan rompi oranye ketika keluar dari kantor Kejari Morotai. DL pun dibawa ke rumah tahanan (rutan) Polres Morotai dengan menggunakan mobil tahanan Kejari.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kasi Intel Kejari Morotai, Aldi Demas Akira, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka dan barang bukti kasus pengurangan takaran Minyakita telah diserahkan ke Kejari.

“Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama DL terkait dengan perkara perlindungan konsumen,” kata Aldi kepada awak media.

“Kemudian kami mempunyai waktu 20 hari, dimana tersangka juga kami tahan selama 20 hari untuk selanjutnya nanti dengan waktu tersebut perkara akan kami limpahkan ke pengadilan,” sambungnya.

Menurutnya, setelah kurang lebih lima jam proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik, pihaknya telah meneliti semua barang bukti dan telah dinyatakan lengkap.

“Barang buktinya sekitar 700 dus, masing-masing dus isinya empat jerigen,” jelasnya.

Aldi mengaku, lantaran tak punya rumah tahanan, tersangka DL sementara dititipkan di rutan Mapolres Morotai. Dengan begitu, ia menegaskan bahwa tersangka tidak lagi berstatus sebagai tahanan kota.

“Ini langsung tahanan di rutan. Kami tidak punya rumah tahanan dan adanya di Tobelo, jadi kami butuh waktu nanti kami limpahkan secepatnya,” ujarnya.

“Untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ula/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version