TOBELO, NUANSA – Polres Halmahera Utara mengungkapkan laporan kasus kriminal sepanjang Januari hingga Mei 2026. Setidaknya terdapat sebanyak 235 Laporan Polisi (LP). Dari jumlah tersebut, pihak kepolisian telah menyelesaikan 124 kasus.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlicson Pasaribu mengatakan sistem penanganan perkara dibagi menjadi dua, yaitu 27 perkara masuk ke tahap penyidikan (tahap II), sedangkan 97 perkara lainnya berhasil diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
“Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan penyelesaian yang mengutamakan perdamaian dan pemulihan kerugian tetap menjadi salah satu metode efektif dalam menangani perkara, terutama yang bersifat perseorangan,” jelas Erlichson, Rabu (3/6).
Erlichson membeberkan jenis kejahatan yang kerap terjadi dalam kurun waktu lima bulan terdapat tiga kategori yang mendominasi. Pertama, kasus penganiayaan sebanyak 47 laporan. Kedua, kasus pengeroyokan sebanyak 46. Ketiga, kekerasan terhadap perempuan 42.
“Tiga jenis kejahatan ini menjadi prioritas Polres Halut untuk melakukan pencegahan, pembinaan dan penindakan hukum yang merugikan psikis dan fisik korban,” ujarnya. (fnc/tan)
