JAKARTA, NUANSA – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Islamic Center di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Halteng hingga kini belum jelas. Aliansi Mahasiswa Penegak Keadilan (AMPK) meminta kasus tersebut diambil alih KPK karena menimbulkan kerugian yang cukup besar.
Proyek mangkrak senilai Rp5 miliar yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 ini terbagi dalam dua paket pekerjaan, yakni pembangunan pagar Islamic Center oleh CV Alfais dengan anggaran Rp1,5 miliar, serta pembangunan gedung oleh CV Sentosa Star dengan nilai kontrak Rp3,46 miliar.
Kasus tersebut telah ditangani oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dengan menggeledah tiga instansi pemerintah daerah pada Rabu, 8 Juli 2026, di antaranya Kantor Unit Pelayanan Barang dan Jasa (UKPBJ), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halteng.
“Namun sampai saat ini Kejaksaan Negeri belum menetapkan siapa tersangkanya. Sehingga kami menduga Kejari Halmahera Tengah melakukan pembiaran terhadap pelaku koruptor, karena lamban menetapkan siapa dalang dan pelaku dari kasus korupsi tersebut,” ujar koordinator lapangan, Rizal Damola, saat menggelar aksi di gedung Merah Putih KPK, Senin (27/7).
Rizal menegaskan, gerakan aksi ini meminta KPK segera mengambil alih kasus tersebut, lalu kemudian memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dalam proyek mangkrak tersebut. Terlebih kepada pihak kontraktor, yakni CV Alfais dan CV Sentosa Star.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. KPK sebagai lembaga Extraordinary Crime tidak boleh kalah dengan koruptor. Kami mendorong penuh KPK untuk membongkar habis siapa dalang dibalik kasus korupsi proyek mangkrak pembangunan Islamic Center di Kabupaten Halmahera Tengah,” tegas Rizal. (tan)
