JAILOLO, NUANSA — Penanganan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2023-2024 terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat tersebut kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Kasi Intel Kejari Halbar, Lehavre Abeto, mengatakan saat ini penyidik tengah mendalami peran dari sejumlah pihak terkait, serta memeriksa sejumlah saksi dan ahli guna memperkuat pembuktian. Di antara ahli yang dilibatkan dalam proses pemeriksaan berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara serta Kementerian Sosial (Kemensos).
Menurutnya, pelibatan BPK dilakukan untuk menghitung secara pasti kerugian keuangan negara. Sementara itu, pemeriksaan terhadap ahli dari Kemensos difokuskan untuk mendalami mekanisme pengelolaan, penyaluran, serta ketepatan sasaran penerima dana bantuan sosial tersebut.
Dari hasil pendalaman sementara pada tahap perencanaan, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa indikasi tindak pidana. Kendati demikian, tim penyidik masih terus mendalami alat bukti dan keterangan guna menetapkan tersangka secara resmi beserta besaran kerugian negara secara utuh.
Lehavre juga menambahkan, dugaan perkara korupsi Bansos Dinas Sosial tersebut dianggarkan dalam dua tahun yaitu pada 2023 Rp1,5 miliar dan 2024 Rp1,5 miliar dengan total Rp3 miliar.
Sebelumnya, praktisi hukum, Zulkifli Dade, mendesak penyidik segera memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk dimintai keterangan guna memperjelas dugaan penyimpangan yang terjadi.
Ia juga meminta Kejari Halbar tidak ragu menetapkan tersangka apabila berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup dan seluruh persyaratan hukum terpenuhi.
“Segera panggil pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut dan segera menetapkan tersangka apabila bukti-bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan hukum. Bila perlu dilakukan penahanan apabila syarat objektif dan subjektif terpenuhi,” tegasnya.
Menurut Zulkifli, percepatan penanganan perkara tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia menyebut masyarakat, terutama kelompok masyarakat miskin yang menjadi penerima manfaat bansos, menaruh harapan besar terhadap proses hukum yang berjalan.
“Jangan biarkan penegakan hukum dalam kasus ini berlarut-larut sehingga memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum,” ujarnya. (adi/tan)
