JAILOLO, NUANSA – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NI alias Nursaba (42 tahun), warga Desa Soasio, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat, resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman ke Polsek Loloda.
Laporan polisi tersebut diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Loloda pada Jumat (31/7) malam. Dalam laporan tersebut, korban melaporkan tetangganya, RG alias Raismat, sebagai terduga pelaku.
Berdasarkan dokumen laporan pengaduan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 20.46 WIT di depan tempat jualan (warung) milik korban di Desa Soasio.
Aksi dugaan penganiayaan berawal saat korban baru saja kembali dari pasar dan mendapati pelaku sudah berada di depan warungnya. Pelaku sudah dipengaruhi minuman keras (miras) dan dipicu emosi lantaran anak korban tidak menghiraukan panggilannya. Pelaku kemudian melontarkan caci maki di lokasi kejadian.
“Saya menyuruh pelaku pulang lalu saya menutup warung. Namun pelaku justru mengancam hendak membakar mobil saya,” ujar Nursaba.
Merasa terancam, korban sempat mengambil sebatang kayu dan berniat mendatangi rumah orang tua pelaku untuk memberitahukan ikhwal kejadian tersebut. Namun, secara tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan langsung melayangkan pukulan keras.
Pukulan pelaku mengenai bagian wajah korban, tepat di atas hidung. Usai kejadian tersebut, korban langsung memanggil suaminya dan mendatangi Markas Polsek Loloda sekitar pukul 21.00 WIT untuk membuat laporan resmi.
Penasihat hukum korban, Zulkifli Dade, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja anggota Polsek Loloda yang bergerak cepat mengamankan pelaku dan langsung dititip ke tahanan Mapolres Halbar.
Ia meminta pihak kepolisian agar cepat memproses dugaan kasus penganiayaan ini agar pelaku mendapat efek jera karena diketahui perbuatan pelaku sudah berulangkali hingga membahayakan nyawa korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian secara materil maupun non-materil. Korban mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses hukum terduga pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (adi/tan)
