Oleh: Irfan Soekoenay, SH
Anggota DPRD Malut Fraksi PKB
_________________
GUNA menghindari stagnasi pelayanan publik tertentu, dan stagnasi pembangunan daerah, saya Irfan Soekoenay Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Fraksi PKB akan memberikan masukan ke DPRD Provinsi dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk melobi Pemerintah Pusat guna membentuk “Perpres Percepatan Pembangunan Sofifi di Kota Tidore Kepulauan”. Hal ini dimaksudkan, terutama untuk memberikan jaminan kepastian hukum investasi dan pembangunan infrastruktur di daerah oleh BUMN/BUMD di Sofifi.
Bila Perpres di atas sulit dibentuk, Gubernur dan DPRD perlu menginisiasi pembentukan Perda Provinsi Maluku Utara tentang Pembentukan Badan Pengelola Kawasan Sofifi, setelah mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri/sebagai tindak lanjut Permendagri tentang Badan Pengelola Kawasan Sofifi, sebagai aturan yang bersifat khusus (lex specialis). Pada konteks ini, DPRD perlu melobi Mendagri untuk membentuk Permendagri tentang Badan Pengelola Kawasan Sofifi.
Badan ini dimaksudkan untuk mengelola urusan pelayanan publik tertentu yang berfungsi selayaknya dinas-dinas pada Kota Tikep, yang menjalankan sub urusan pemerintahan seperti pertamanan, kebersihan, tata kota, air bersih, dan lain sebagainya, sebagai sesuatu hal yang paling dibutuhkan oleh Sofifi. Bada khusus ini akan beroperasi dalam lingkup 13 Desa/Kelurahan mengacu pada Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022-2042. (*)