JAILOLO, NUANSA – Empat terdakwa tindak pidana pemilu Kabupaten Halmahera Barat dituntut dengan hukuman penjara dua bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Halmahera Barat. Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Senin (18/11).
Empat terdakwa tersebut yakni Camat Loloda Norlis Souw, Camat Ibu Warjin Hi Soleman selaku ASN, Kepala Desa Todoke Rudianto Kari, dan Kepala Desa Togowo Kecamatan Tabaru Yestos Fara.
Kasi Intel Kejari Halbar, Edy Djuebang, mengatakan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate merupakan perkara Pemilukada yang menyeret dua tersangka camat dan dua kepala desa yang terlibat dalam politik praktis untuk memenangkan paslon petahana bupati dan wakil bupati Halbar, James Uang dan Djufri Muhamad.
“Agenda sidang di PN Ternate merupakan agenda sidang tuntutan. Di mana, tuntutan terhadap empat terdakwa dalam perkara Pemilukada itu 2 bulan kurungan penjara dan denda Rp4 juta subsider 2 bulan. Untuk sidang putusan, akan diagendakan pada Rabu esok,” jelas Edy, Selasa (19/11). (adi/tan)