Hukum  

Kejari Halbar Ajukan Banding atas Putusan Empat Terdakwa Tindak Pidana Pemilu

Edy Djuebang.

JAILOLO, NUANSA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate terhadap empat terdakwa dugaan tindak pidana pemilu.

Empat terdakwa tersebut di antaranya Camat Loloda Norlis Souw, Camat Ibu Warjin Hi Soleman selaku ASN, Kepala Desa Todoke Rudianto Kari, dan Kepala Desa Togowo Yestos Fara.

Hasil putusan PN Ternate menyebut bahwa keempat terdakwa tindak pidana pemilu dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, namun tidak ditahan.

Dalam amar putusan, hakim PN Ternate yang diketuai Yusuf Syamsudin beserta hakim anggota I Irwan Hamid dan anggota II Albanus Asnanto menjatuhkan pidana terhadap keempat terdakwa tersebut.

“Namun tidak usah dijalani (penahanan) oleh terdakwa, kecuali jika di kemudian hari dengan putusan majelis hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 3 bulan terakhir bersalah melakukan suatu tindak pidana,” ucap majelis hakim.

Kasi Intel Kejari Halbar, Edy Djuebang, saat dikonfirmasi Sabtu (23/11) mengatakan, dari putusan tersebut jaksa merasa tidak puas. Padahal keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Sehingga pada Jumat (22/11), JPU Kejari Halbar memasukkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

“Setelah adanya putusan PN Ternate, jaksa kemudian pikir-pikir dan pada Kamis kemarin jaksa sampaikan banding secara lisan. Nanti pada Jumat kemarin langsung ajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara,” jelas Edy.

Meski begitu, kata dia, terkait pidana pemilu, batas pengajuan kasasi atau banding hanya sampai ke Pengadilan Tinggi dan tak sampai ke Mahkamah Agung.

“Tuntutan JPU itu ada pidana denda Rp5 juta, tetapi pada putusan hakim tidak memberikan pidana denda Rp1000 pun,” ucapnya.

Ia menambahkan, putusan keempat terdakwa tersebut bukan putusan bebas bersyarat, karena bebas bersyarat dilakukan ketika seorang terpidana bebas dari penjara.

“Jadi dalam waktu percobaan tiga bulan itu kemudian keempat terdakwa melakukan tindak pidana, maka jalani masa kurungan dua bulan sesuai putusan hakim,” jelasnya.

Sebelumnya, empat terdakwa tindak pidana pemilu dituntut dengan hukuman penjara dua bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Barat. Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Senin (18/11).

Empat terdakwa tersebut yakni Camat Loloda Norlis Souw, Camat Ibu Warjin Hi Soleman selaku ASN, Kepala Desa Todoke Rudianto Kari, dan Kepala Desa Togowo Kecamatan Tabaru Yestos Fara.

Kasi Intel Kejari Halbar, Edy Djuebang, mengatakan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate merupakan perkara Pemilukada yang menyeret dua tersangka camat dan dua kepala desa yang terlibat dalam politik praktis untuk memenangkan paslon petahana bupati dan wakil bupati Halbar, James Uang dan Djufri Muhamad.

“Agenda sidang di PN Ternate merupakan agenda sidang tuntutan. Di mana, tuntutan terhadap empat terdakwa dalam perkara Pemilukada itu 2 bulan kurungan penjara dan denda Rp4 juta subsider 2 bulan,” jelas Edy, Selasa (19/11). (adi/tan)