Polmas  

Tim Hukum AM-SAH Kantongi Bukti Pelanggaran Pilkada Maluku Utara, Siap Gugat ke MK

Paslon AM-SAH.

TERNATE, NUANSA – Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 2, Aliong Mus dan Sahril Thahir (AM SAH), terus mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran pilkada 2024, baik sebelum pencoblosan, saat pencoblosan, maupun setelah pencoblosan.

Tim kuasa hukum AM-SAH, Fadli S Tuanany, mengatakan pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan secara masif oleh salah satu paslon. Menurut Fadli, setelah bukti-bukti tersebut dikumpulkan, lalu kemudian pihaknya bakal melanjutkan proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Fadli menegaskan, proses pilkada belum selesai dan tidak hanya sampai pada saat pencoblosan. Tim kuasa hukum, kata Fadli, tetap mengusut masalah pelanggaran pemilu yang dapat mencederai citra demokrasi dan merugikan paslon-paslon lainnya.

“Pilkada kali ini sangat buruk dibandingkan proses pilkada sebelumnya,” tegas Fadli, Jumat (29/11).

Fadli mengimbau kepada masyarakat dan saksi-saksi di setiap TPS agar terus mengawal proses pleno di tingkat kecamatan maupun kabupaten/kota hingga provinsi.

“Kami mengingatkan agar kita semua, untuk mengarahkan saksi-saksi kita untuk mengawal proses pleno, dan kumpulkan data fom C jangan sampai tidak. Saya kira seperti itu,” tukasnya.

Fadli menuturkan, saat ini pihaknya bersama rekan-rekan tim hukum AM-SAH sudah mengantongi beberapa bukti pelanggaran pemilu yang berpotensi dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis alias TMS.

“Kami meyakini pelanggaran ini memenuhi unsur TMS. Kami pastikan bakal terus menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang sudah kami kantongi saat ini,” tegasnya.

Fadli juga meminta agar pihak penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu Maluku Utara dapat bekerja secara profesional.

“Karena kami juga tetap kawal, dan kami tegaskan kembali, proses ini belum selesai dan mungkin berakhir di MK nantinya,” tandasnya. (tan)