SOFIFI, NUANSA – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengatakan pihaknya sudah melakukan pembayaran utang pihak ketiga sebesar 80 persen dari nilai Rp303 miliar.
Ia mengatakan, skema pembayaran utang pihak ketiga berdasarkan hasil rekon Inspektorat. Menurutnya, selain hasil rekon utang yang mencapai Rp303 miliar, BPKAD juga meminta kepada masing-masing OPD untuk segera mengajukan pencairan.
“Kalau sudah ada pengajuan dari masing-masing organisasi perangkat daerah, badan keuangan tetap memproses,” tegasnya, Senin (2/12).
Purbaya menegaskan, utang pihak ketiga yang akan dibayarkan harus dan benar-benar hasil rekonsiliasi utang yang dilakukan oleh Inspektorat.
“Apabila semua tahapan tersebut sudah dilaksanakan, BPKAD akan mencairkan tanpa terkecuali,” pungkasnya. (ano/tan)