SOFIFI, NUANSA – Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, meminta organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera mengajukan dokumen pencairan pembayaran utang pihak ketiga, agar pihaknya segera melakukan proses pencairan sesuai pengajuan.
“Sejauh ini sudah ada beberapa OPD yang mengajukan, dan itu sudah sebagain besar dicairkan. Prinsipnya kami akan selesaikan semua pengajuan yang masuk,” ujarnya, Senin (2/12).
Meski demikian, ia menekankan dalam skema pembayaran utang pihak ketiga tetap dikembalikan ke masing-masing OPD. Menurutnya, biar bagaimana pun mereka lebih mengetahui jelas rekap utangnya.
“BPKAD akan melakukan proses pencairan apabila sudah ada pengajuan dari bendahara OPD,” pungkasnya. (ano/tan)