google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Daerah  

KUA-PPAS APBD Morotai 2025 Resmi Ditandatangani

Penandatanganan nota kesepahaman KUA-PPAS APBD Morotai tahun 2025. (Zunajar/NMG)

DARUBA, NUANSA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Pulau Morotai resmi menandatangani Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.

Acara penandatanganan ini berlangsung di gedung paripurna DPRD Morotai, Rabu (4/12). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Muhammad Rizki didampingi Wakil Ketua l Jainudin Papala, Wakil Ketua Il Erwin Sutanto, serta dihadiri Pj Bupati Burnawan dan Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali serta jajaran Forkopimda Pulau Morotai.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dalam sambutannya, Rizki menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman antaran lembaga DPRD dan Pemkab Morotai terkait rancangan KUA-PPAS tahun 2025.

“Seperti yang diketahui bersama bahwa maksud utama penyampaian proyeksi pemerintah daerah Kabupaten Pulau Morotai atas pendapatan daerah alokasi belanja daerah sumber dan penggunaan pembiayaan yang ditetapkan di dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2025,” ucap Rizki.

Sebelum nota kesepahaman bersama dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2025 ditandatangani oleh Pj Bupati Morotai, kata Rizki, dalam sidang paripurna ini selaku pimpinan rapat menyampaikan postur anggaran yang terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp708,613,641,683, pendapatan asli daerah (PAD) Rp48.595,085,233. Kemudian, pendapatan transfer Rp666,018,556,450.

Selanjutnya, belanja daerah Rp846,887,967,268, belanja operasi Rp535,818,987,269, belanja modal Rp189,374,349,998, belanja tidak terduga Rp5.000,000,000, belanja transfer Rp116.694.630.000, surplus/defisit Rp138,274,325,585.

Sedangkan untuk penerima pembiayaan Rp1.000.026.420, pengeluaran pembiayaan Rp33,580,333,333, pembiayaan netto Rp32.580,306,913, sisa lebih pembiayaan Rp170,854,632,498.

“Rancangan postur KUA-PPAS 2025 yang telah disampaikan ini akan dijadikan acuan oleh pemerintah daerah untuk menyusun rancangan nota keuangan APBD tahun 2025,” ujar Rizki.

“Anggaran tahun 2025, berbicara mengenai rancangan APBD beserta nota keuangannya, maka titik tolak kita adalah rencana kerja pemerintah daerah yang telah disusun oleh masing-masing SKPD sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku,” pungkasnya.​ (ula/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version