TOBELO, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara bakal mengusut dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) di Kabupaten Halmahera Utara, terutama di Desa Apulea, Kecamatan Loloda Utara.
Di Desa Apulea, Jaksa menerima laporan dari warga setempat bahwa anggaran desa diduga dikorupsi. Karena itu, dalam waktu dekat, Kejari akan memanggil Pemerintah Desa Apulea untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2012-2023.
Kasi Pidsus Kejari Halut, Leonardus Yakadewa, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa dari tahun 2012-2023.
“Oleh karena itu, kami akan memanggil dan melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut. Karena menurut laporan warga, salah satu bangunan yang sampai saat ini belum selesai dibangun, yakni gedung pertemuan yang pelaksanaan kerjanya itu harusnya selesai pada 2015-2016, namun sampai saat ini belum juga diselesaikan,” ujarnya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Senin (9/12).
Menurut infomasi warga, kata dia, sebelumnya mereka telah membuat laporan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Hanya saja, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti pihak PMD, sehingga warga melaporkan perkara itu ke Kejari Halut.
“Karena kami sudah mendapatkan laporan, maka kami akan memanggil dan memeriksa Pemerintah Desa Apulea untuk memastikan laporan tersebut apa benar ada penyalahgunaan anggaran? Jika benar, maka akan ditindaklanjuti,” pungkasnya. (fnc/tan)