TERNATE, NUANSA – Mantan Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Maluku Utara, Dihir Bajo, divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi anggaran belanja bahan-bahan sembako atas kegiatan penyaluran paket bantuan terkait Covid-19 Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2020 senilai Rp8.309.049.000.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Kamis (12/12) kemarin, majelis hakim yang dipimpin Kadar Noh menyatakan terdakwa Dihir Bajo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dihir Bajo dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Terdakwa Dihir Bajo juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp1.782.800.000 atau 1,7 miliar, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun,” jelas majelis.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menuntut terdakwa Dihir Bajo dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda200 juta subsider atau apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan kurungan.
Membebankan terdakwa Dihir Bajo untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.782.800.000 (1,7 miliar). Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda sejumlah uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun. (gon/tan)