google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Daerah  

Perda RTRW Direvisi: Sejumlah Galian C Ditutup, Proyek Reklamasi Dilanjutkan

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly. (Udi/NMG)

TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota Ternate menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Senin (16/12). Rapat yang membahas revisi penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini memutuskan sejumlah galian C di beberapa titik Kota Ternate bakal ditutup tahun 2025, sedangkan proyek reklamasi dilanjutkan.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan substansi dari syarat pengajuan RTRW tinggal menunggu surat rekomendasi dari DPRD, karena pihaknya sudah melakukan pembahasan dan kesepakatan.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Tahapan ini sudah ditetapkan DPRD bersama pemerintah kota, jadi kurang lebih beberapa isu telah disusun dari sejak tahun 2016 ketika peninjauan kembali dan telah dilakukan FGD ketiga kali sehingga perlu perubahan,” ujar Rizal.

Menurutnya, revisi RTRW ini merespons semua isu yang berkembang di masyarakat, sehingga substansi dari perubahan ini adanya kebutuhan pemanfaatan ruang yang sudah berubah.

“Ada beberapa rekomendasi dengan tujuan perubahan regulasi. Karena itu, tata ruang RTRW perlu melakukan penyesuaian dalam rangka mendukung program-program pembangunan ke depan, dasarnya yuridis pemanfaatan ruang harus terlebih dahulu,” katanya.

RTRW Kota Ternate, kata Rizal, sudah ditetapkan peraturan daerah nomor 2 tahun 2012, tapi seiring jalannya waktu dilakukan revisi, karena ada tuntutan ruang. Revisi ini sampai tahun 2044 dengan masa durasi 20 tahun. Hal paling penting adalah pemerintah kota, DPRD, dan masyarakat harus konsistensi melakukan pemanfaatan ruang.

“Untuk galian C nanti diatur dalam rencana detail tata ruang (RDTR), rencana pemerintah kota terhadap sejumlah titik galian yang berskala besar pada tahun 2025 itu sudah ditiadakan. Nanti ada pasir alternatif mengganti galian C, tapi ada fase sosialisasi dulu ke masyarakat,” jelas Rizal.

“Hasil kajian dari akademisi Unkhair kemarin memang kualitas pasir pengganti juga cukup baik di atas K3, sehingga ini menjadi pilihan Pemkot tanpa merusak alam maupun lingkungan, maka beberapa galian C akan ditutup,” sambungnya menegaskan.

Rizal menambahkan, materi RTRW akan didorong ke kementerian agar ditetapkan. Sebab ini menjadi ikhtiar Pemkot terhadap daerah ketinggian untuk batasan membangun. Sedangkan zonasi reklamasi tahun depan mulai dilakukan, misalnya, di Kelurahan Fitu, Gambesi, Sasa, Jambula dan Kastela.

“Kami juga minta OPD teknis untuk membatasi membangun jalan-jalan produksi, bisa bangun kecuali skala 2 meter saja. Apabila itu melebihi dan menggunakan aspal itu lebih gawat, sebab ada perebutan ruang yang mempengaruhi daerah resapan,” ucap Rizal.

Kedudukan RTRW, sambung dia, berdasarkan Perda, sehingga ada sejumlah kebijakan kepala daerah terpilih setelah dirumuskan perlu dasar hukum, misalnya, dalam RPJMD membahas zona selatan harus ada payung hukum tata ruang agar Pemkot percepat RTRW-nya.

“Revisi RTRW ini, fokus Pemkot dalam zonasi semua sama, tapi disesuaikan karakteristik dan kondisi masing-masing wilayah di 8 kecamatan, sehingga bulan Desember harus selesai,” pungkas Rizal. (udi/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version