TERNATE, NUANSA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Bawaslu Ternate, KF alias Kifli terkait dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kifli dan stafnya, Vira, bakal diperiksa pada Rabu (18/12).
“(Kami) periksa saksi terlapor seingat saya undangannya hari Rabu, dua-duanya (Kifli dan Vira) diperiksa. Kalau Ketua Bawaslu sebagai terlapor saksi baru satu, saksi korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo, Senin (16/12).
Ia mengaku, pihaknya telah mengantongi bukti CCTV, kemudian saksi-saksi seperti security hotel juga akan dipanggil.
“Untuk pihak hotel bisa saksi juga, tapi saya saat ini masih cari orang saat itu. Security kemungkinan kita panggil klarifikasi minggu ini juga,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kifli dilaporkan oleh istri sahnya, JAR, di Polres Ternate pada 5 Desember 2024. Kifli dilaporkan terkait dugaan tindak pidana perzinahan dan KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHPidana dan pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Kifli dilaporkan ke Polres Ternate oleh istri sahnya karena kepergok berduaan dengan wanita simpanan di salah satu hotel di Ternate pada pekan lalu. JAR yang menunggu di luar hotel langsung menghampiri mereka berdua.
Saat dihampiri, di situ terjadi adu mulut antara JAR dengan suaminya, Kifli, hingga tangan JAR ada luka lebam karena saling rebutan handphone. Merasa dikhianati, pada Kamis (5/12) JAR lalu melaporkan suaminya ke Polres Ternate.
Terkait laporan tersebut, penyidik telah melayangkan pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (PPHPL) kepada pihak pelapor. PPHPL dengan nomor B/1941/XII/RES.1.24./2024/Reskrim ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo. (gon/tan)