DARUBA, NUANSA – Puluhan warga Kabupaten Pulau Morotai memalang kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Senin (23/12). Aksi pemalangan ini buntut masalah pembatalan status secara sepihak terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik calon bupati terpilih, Rusli Sibua.
Amatan Nuansa Media Grup (NMG), massa yang berdatangan ini memblokade pintu utama kantor Dukcapil. Tak hanya itu, ruang kerja kadis capil juga ikut dipalang dengan menggunakan sejumlah balok dan kayu. Akibatnya, aktivitas pelayanan pun terhenti.
Warga mendesak agar Kadis Dukcapil Morotai, Alprit Santiago, diberhentikan dari jabatannya. Pasalnya, Alprit dinilai secara sepihak mengeluarkan berita acara pembatalan dokumen kependudukan berdasarkan asas contrarius actus bernomor 470/84.a/Dukcapil/XII/2024 tertanggal 6 Desember 2024, atas nama Rusli Sibua.
“Torang mau kadis capil ini diganti. Dia baru jabat kadis dua hari saja kong sudah bikin gaduh,” tegas Fikar, salah satu warga setempat.
Berdasarkan data yang dikantongi media ini, dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagai kadis Dukcapil ini dapat dilihat setelah Alprit dilantik pada Rabu (4/12). Namun, Alprit tidak berkantor selama lima hari setelah ia dilantik. Anehnya, secara tiba-tiba terdapat surat yang keluar pada Jumat (6/12) terkait pembatalan status KTP Rusli Sibua.
Bahkan, pembatalan KTP itu juga diduga menjadi dasar salah satu pasangan calon bupati Morotai untuk menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dokumen berita acara pembatalan dokumen kependudukan berdasarkan asas contrarius actus dengan nomor 470/84.a/Dukcapil/XII/2024, tanggal 6 Desember 2024.
Terkait kasus KTP itu juga sudah pernah disidangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Manado dengan menghadirkan Radjak Lotar saat masih menjabat kadis Dukcapil Morotai dan Musriana Nabiu yang juga saat itu masih berstatus kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bahkan, bukan hanya kalah di TUN Manado, penggugat dari dua calon bupati Morotai juga ditolak gugatannya dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA). (ula/tan)