google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Daerah  

Diduga Keluarkan Dokumen Sepihak, Kadis Dukcapil Morotai Terancam Dicopot

Pj Bupati Morotai memberikan keterangan kepada jurnalis. (Zunajar/NMG)

DARUBA, NUANSA – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulau Morotai, Alprit Santiago, terancam dicopot dari jabatannya. Pasalnya, Alprit diduga secara sepihak mengeluarkan berita acara pembatalan dokumen kependudukan milik Rusli Sibua.

Sekretaris Dinas Dukcapil Morotai, In Ahmad di hadapan massa yang melakukan aksi pemalangan menyampaikan sikap instansinya.

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Sekretaris Dukcapil Morotai, In Ahmad. (Zunajar/NMG)

“Bahwa terkait polemik BAP pembatalan dokumen kependudukan atas nama Rusli Sibua, sampai saat ini tidak pernah diproses oleh Dinas Dukcapil. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya register baik surat masuk, surat keluar maupun pada sistem aplikasi SIAK, sebagaimana yang dirumorkan saat ini,” kata In Ahmad, Senin (23/12).

“Jika ada yang mengeluarkan surat atau dokumen apapun atas nama Dinas Dukcapil, maka kami tidak bertanggungjawab. Sebab, sejak tanggal 4 Desember pasca pelantikan kadis Dukcapil yang baru, belum ada aktivitas terkait dengan data dan dokumen kependudukan termasuk yang dirumorkan saat ini,” sambungnya.

Kata Ahmad, jika benar hal tersebut dilakukan oleh Kadis Dukcapil yang baru, Alprit Santiago, dengan landasan contrarius actus, maka hal tersebut merupakan kewenangannya sebagai kepala dinas. Namun, sebagai kadis baru seharusnya didasarkan bukti-bukti yang kuat dan melibatkan aparatur Dinas Dukcapil.

“Tetapi, sepengetahuan kami yang bersangkutan belum pernah melakukan hal tersebut. Oleh karena itu, jika itu benar, maka hal itu menjadi tanggungjawab yang bersangkutan untuk diklarifikasi,” ujarnya.

Terkait persoalan tersebut, kata dia, maka pihaknya sebagai staf Dinas Dukcapil juga berkepentingan mempertanyakan hal tersebut kepada kepala dinas Dukcapil yang baru. Sebab, hal itu dapat melahirkan sikap saling curiga dan dapat mengantarkan Dinas Dukcapil terlibat politik praktis. Akan tetapi, hingga saat ini kadis Dukcapil tidak dapat dihubungi.

“Kami juga siap mempertanggungjawabkan secara hukum apabila ada yang melakukan tindakan di luar dari kewenangan Dinas Dukcapil Morotai, maka kami akan memprosesnya sesuai hukum di Indonesia,” tegasnya.

Terpisah, Pj Bupati Morotai, Burnawan, mengaku akan melakukan BAP terhadap Kadis Dukcapil, Alprit Santiago.

“Terkait KTP Rusli Sibua, saya baru tahu hari ini bahwa ada surat pembatalan. Berarti kan tidak ada perintah dari saya. Saya sudah perintahkan pak sekda dan asisten I untuk melakukan BAP pemeriksaan terhadap Pak Alfrit menyangkut dengan surat ini,” ujar Burnawan.

Jika nanti tim BAP telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka Pemkab Morotai tidak segan-segan mengambil keputusan.

“Walaupun pengangkatan Pak Alprit ini melewati proses panjang di kementerian, tapi kalau terbukti maka untuk sementara saya kasih Pelaksana Harian (Plh) untuk Alfrit,” pungkasnya. (ula/tan)

google.com, pub-1253583969328381, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Exit mobile version