BPKAD Maluku Utara Deadline OPD Terkait Laporan Keuangan

Ahmad Purbaya. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara memberikan batas waktu (deadline) kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Malut untuk melengkapi laporan keuangan yang diminta BPK.

“BPKAD hanya mengonsolidasikan laporan keuangan dari OPD-OPD. Kemarin, 30 November, kita membina OPD-OPD dan ini kita kasih waktu minggu depan per 30 Desember harus selesaikan laporan keuangan,” ujar Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, kepada Nuansa Media Grup, Selasa (24/12).

Sejauh ini, menurut Purbaya, terdapat beberapa OPD teknis yang masih terkendala dengan laporan keuangannya, terutama pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut.

Dikbud, kata dia, lebih diperhadapkan dengan laporan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang kini belum dibuat Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja Bantuan Operasional Sekolah (SP2B). Begitu juga dengan aset yang terdapat di setiap sekolah di kabupaten kota.

“Kami sudah buat timeline-nya, kemudian kita sudah panggil beberapa OPD besar seperti PUPR dan Dikbud yang sering mengalami keterlambatan laporan. Apalagi Dikbud yang lebih diperhadapkan dengan dana BOS dan aset, dan sekarang lagi konsolidasi laporannya,” jelas Purbaya.

Sementara Dinas PUPR, lanjut dia, baik laporan keuangan maupun aset sudah mulai rampung dalam waktu dekat ini.

“Untuk di PUPR hampir selesai asetnya. Kalau Dinas Perkim tidak terlalu, paling soal tanah,” tandas Purbaya. (ano/tan)

Exit mobile version