TERNATE, NUANSA – DPRD Provinsi Maluku Utara mendesak Penjabat Gubernur Samsuddin Abdul Kadir segera melantik pejabat eselon II yang telah lulus hasil uji kompetensi (Ukom). Hal itu disampaikan anggota DPRD Provinsi (Deprov) Fraksi PKB, Muksin Amrin, Kamis (26/12). Menurutnya, hal ini sangat penting dilakukan, agar Pj Gubernur dinilai tidak plin-plan dalam mengambil keputusan.
“Sebelumnya dikabarkan bahwa belum diumumkannya hasil ukom dikarenakan ada tahapan pilkada yang sedang berlangsung. Alasan tersebut masuk akal untuk menghindari persepsi publik yang negatif. Namun saat ini proses tahapan pilkada telah usai, maka tidak ada alasan lagi untuk melaksanakannya. Sebab ukom yang dibuat memiliki kekuatan dasar hukum adanya izin dari Kemendagri, selain itu guna mengukur kinerja OPD yang ada saat ini,” ujarnya.
Muksin menegaskan, Pj Gubernur sudah seharusnya bersikap untuk membenahi struktur organisasi perangkat daerah yang kinerjanya saat ini dianggap buruk. Selain itu, ada kepala dinas yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya alias jarang berkantor segera dieksekusi.
“Saya kira Pj Gubernur memiliki catatan khusus bagi jajaranya. Maka untuk menyehatkan birokrasi ke depan, salah satunya dilakukan penyehatan di tubuh Pemprov. Sebab gubernur baru yang dilantik pada Maret 2025 nanti mulai star kerja dan diharapkan para bawahannya harus fresh dan siap bekerja menjalankan visi misi gubernur dan wakil gubernur baru,” tegas Muksin.
“Dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, ada larangan bagi gubernur untuk melakukan mutasi jabatan selama 6 bulan setelah dilantik, maka dengan itu Pj Gubernur memilki hak prerogatif untuk melakukan perombakan dalam rangka mendukung visi misi gubernur baru nanti,” pungkasnya. (ano/tan)