Hukum  

Jaksa Kembalikan Berkas-SPDP Tersangka Oknum Pegawai Lapas Cs, BNN Malut Segera Lengkapi

Press release BNN Malut. (Aksal/NMG)

TERNATE, NUANSA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara mengaku ada pengembalian berkas maupun surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk tersangka oknum pegawai Lapas Kelas IIA Ternate cs.

Mereka adalah oknum pegawai Lapas insial IK (37 tahun), AR (34 tahun) selaku mantan security Kejati Malut, AL (31 tahun), dan RR (53 tahun) yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Ternate. Kemudian BP (33 tahun) ini terpisah. Di tangan kelima tersangka, penyidik menemukan narkotika golongan I jenis amphetamine (sabu) dengan berat bruto 96.78 gram.

“Semuanya berkas dikembalikan. Saya tidak hanya memproses ping ping sampai pada bersalah sebagai pengedar, tapi terkait dengan jaringan Lapas. Saya sudah berkomitmen akan saya laksanakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” tegas Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Budi Mulyanto pada press release tahun 2024, di Kantor BNNP, Kamis (2/1).

“Ini untuk apa? Mau gak mau harus ada efek yang benar-benar dirasakan, sehingga tidak bisa mengambil nilai keuntungan dari penjualan gelap narkoba di dalam lingkungan Lapas,” sambungnya.

Karena itu, kata dia, langkah pertama di bulan September telah dilakukan gelar berkas dan pihaknya berupaya melihat satu persatu petunjuk jaksa yang belum dipenuhi.

“Kita harus gali, kembangkan untuk memenuhi unsur-unsur yang diminta jaksa terkait dengan pembuktian,” ucap Budi.

Langkah berikut di bulan November 2024, pihaknya berkoordinasi dengan Kejati dan sangat mensupport penanganan kasus tersebut untuk diselesaikan.

“Bapak Aspidum sangat support untuk menyelesaikan, salah satunya bagaimana pemberantasan di Lapas. Jaringan Lapas stop, jangan ada lagi peredaran narkoba karena yang jadi korban siapa? Dalam Lapas itu untung, jadi korban kita-kita yang berada di luar Lapas,” tegas jenderal bintang satu itu.

Lebih lanjut, pihaknya melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk mengakselarasikan langkah untuk tidak membebaskan atau SP3 untuk membuktikan jaringan ini memang benar-benar bersalah.

“Kalau perlu kita TPPU. Untuk tersangka sudah ada itu bukan bebas, karena itu tanggung jawab pribadi. Kalau berkas sudah lengkap kita panggil. Kalau kita panggil tiga kali tidak mau, kita tangkap dengan upaya paksa. Kemudian kita serahkan barang bukti dengan tersangkanya untuk diproses tahap II,” tegas Budi.

Sebelumnya, penangkapan itu terjadi pada Jumat (15/3/2024) pukul 07.00 WIT. Awalnya, tim BNNP mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada paket yang diduga merupakan narkotika golongan 1 jenis sabu yang dititipkan di kapal dari Manado tujuan Ternate.

Kemudian, pukul 12.00 WIT, tim mendapatkan informasi bahwa paket narkotika tersebut hendak diantarkan ke salah satu pegawai Lapas Kelas IIA Ternate berinisial IK di rumah dinasnya yang beralamat di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate. (gon/tan)