SOFIFI, NUANSA – Perjalanan dinas dan makan minum tahun 2023 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Maluku Utara jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Nilai temuannya sebesar Rp216 juta. Ini
sesuai hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan Dinas Perkim ditemukan tidak adanya bukti-bukti yang lengkap.
Sementara untuk anggaran makan minum, BPK juga menemukan tidak ada laporan pertanggungjawaban yang lengkap. Hasil pemeriksaan atas dokumen belanja makan minum tidak lengkap sebesar Rp207 juta.
Kepala Dinas Perkim Maluku Utara, Abdul Kadir Usman ketika dikonfirmasi membenarkan temuan BPK tersebut. Menurutnya, temuan ini merupakan peninggalan pejabat lama.
“Iya, mantan Kadis Perkim dan mantan bendahara,” jelas Abdul Kadir, Senin (13/1).
Meski demikian, belakangan disinyalir temuan makan minum dan perjalanan dinas sudah ada upaya pengembalian. (ano/tan)