JAILOLO, NUANSA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat resmi menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek sumur dalam atau air bersih Desa Nanas, Kecamatan Ibu Selatan, tahun 2022.
Tiga tersangka tersebut di antaranya mantan Kepala Dinas PUPR Abubakar A Rajak, Ketua KKM berinisial CF, dan RG. Sebelumnya, RB sudah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka pada 8 Januari 2025.
“Kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai kurang lebih Rp730 juta sekian, dan untuk nilai proyeknya Rp1,5 miliar, tetapi pagunya Rp2,1 miliar,” jelas Kepala Kejari Halbar, Kusuma Jaya Bulo, Selasa (14/1).
Menurutnya, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Di mana, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Lebih lanjut, pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Kusuma menambahkan bahwa tersangka RG sebelumnya telah ditahan di Lapas Perempuan Klas III Ternate. Kemudian, hari ini ketua KKM dititipkan ke Lapas Klas II Jailolo dan mantan Kadis PUPR Halbar dibawa ke Ternate karena kondisinya masih dalam keadaan sakit.
“Kita tetap punya prinsip-prinsip kemanusiaan dan beliau (Abubakar) rumahnya di Ternate. Karena saya juga kenal beliau punya penyakit bawaan jika ditahan di sini lalu kemudian penyakitnya kambuh, malah kejaksaan yang nanti disalahin,” ujarnya.
Usai ditetapkan tersangka, mantan kadis PUPR langsung diantar ke Ternate karena kondisinya tengah sakit, namun Kusuma tidak mengungkapkan riwayat penyakit yang diderita Abubakar.
“Nanti rekam medical-nya kita tanyakan ke dokter saja,” pungkasnya. (adi/tan)