Hukum  

Tersandung 2 Kasus Korupsi, Eks Bendahara PUPR Halbar Masih Buron

Kepala Kejari Halbar, Kusuma Jaya Bulo, saat diwawancarai sejumlah wartawan. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat mengungkapkan ada satu tersangka dugaan korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan belum tertangkap. Tersangka tersebut yakni mantan Bendahara Dinas PUPR Halbar, Idham. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Halbar, Kusuma Jaya Bulo.

Menurutnya, selain terseret kasus dugaan korupsi proyek talud Desa Gamlamo, Idham juga tersandung dalam perkara dugaan korupsi proyek air bersih Desa Nanas, Kecamatan Ibu Selatan, bersama tiga orang lainnya. Proyek dengan kerugian negara sebesar Rp730 juta sekian itu menyeret nama Idham saat penetapan dua tersangka sebelumnya, yaitu mantan Kadis PUPR Abubakar A Radjak dan ketua KSM berinisial CF.

“Untuk tersangka lainnya dalam hal ini mantan Bendahara PUPR Halbar berinisial I alias Idham juga terjerat kasus korupsi proyek talud dan kini masih DPO,” jelas Kusuma pada wartawan, Rabu (15/1).

“Kalau memang saudara I dan keluarganya tidak beritikad baik untuk segera menyerahkan diri nanti rugi, karena ada pasal menghalangi dan mempersulit penyidikan,” ujarnya.

Kusuma mengaku, pihaknya melacak keberadaan Idham dan melakukan pengecekan di rumahnya di Kota Ternate, namun belum ditemukan.

“Informasi sekecil apapun ternyata yang bersangkutan sembunyi-sembunyi sehingga sulit juga menemukannya. Kita juga pernah menerima surat keterangan sakit dari kuasa hukumnya Idham itu harus adanya disseting opinion. Saya datang melakukan pengecekan dengan dokter yang lain itu katanya katarak. Padahal kalau katarak kan tidak bisa lihat, terkecuali lumpuh, tapi ini kan bisa berjalan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kusuma pernah berkata bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencari tahu keberadaan Idham di Jakarta.

Sekadar diketahui, proyek air bersih dari Kementerian PUPR bersumber dari anggaran DAK Reguler tahun 2022 dengan nomor kontrak 641/011/SP-CK/PU-HB/DAK-SPAM/III/2022 nilai kontrak sebesar Rp2.001.600.000.00.

Idham sendiri sudah ditetapkan tersangka pada April 2024 lalu terkait perkara dugaan korupsi proyek talud penahan banjir Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu, tahun anggaran 2021 dengan pemenang tender CV Bintang Sintesa Utama. (adi/tan)