DARUBA,NUANSA – Seorang pria di Kabupaten Pulau Morotai berinisial A dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang gadis asal Desa Daeo Majiko, Kecamatan Morotai Selatan, berinisial F. Terduga pelaku diketahui merupakan salah satu sub agen minyak tanah.
Hal ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/155/XI/2024/POLRES P. MOROTAI/POLDA MALUT tertanggal 17 November 2024. Sebagaimana keterangan laporan, peristiwa bermula pada 15 November 2024 di Desa Daeo, tepatnya di rumah ayahnya A. Di mana, terjadi adu mulut di antara keduanya. Naasnya, A justru melayangkan tinjunya ke arah kepala dan lengan korban. Korban yang merasa dianiaya itu pun melaporkan ke pihak penegak hukum.
Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Ismail Salim, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut dan saat ini ditangani pihak kepolisian.
“Sementara berproses, untuk sementara beliau kemarin sudah dipanggil bersaksi, orangnya itu belum memenuhi panggilan,” kata Ismail, Kamis (16/1).
Pihaknya tak segan melakukan pemanggilan secara paksa kepada A, jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan lanjutan.
“Jadi kalau tidak ada konfirmasi, kemungkinan nanti ada upaya paksa untuk dibawa. (Kasus itu) sudah tahap penyidikan, bukan penyelidikan lagi,” tandasnya. (ula/tan)