Hukum  

Dua Terpidana Kasus Korupsi di Malut Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar

Kasi Pidsus Kejari Ternate, M Indra Gunawan. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ternate berhasil menyelamatkan uang negara sejumlah Rp1,3 miliar lebih dari dua orang terpidana kasus korupsi di Maluku Utara.

Dua terpidana tersebut yakni Ibrahim Ruray selaku Direktur Utama PT Tamalanrea Karsatama, yang melakukan pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp1,2 miliar atas dugaan korupsi pengadaan Kapal Nautika dan Alat Simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara tahun 2019.

Sedangkan Fatimah selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Ternate diduga korupsi anggaran vaksinasi telah mengembalikan uang sebesar Rp100 juta lebih.

Kasi Pidsus Kejari Ternate, M Indra Gunawan, mengatakan uang tersebut diselamatkan melalui dua orang terpidana dugaan korupsi. Pembayaran uang pengganti itu dilakukan pada tahun 2024.

“Itu dari terpidana Ibrahim Ruray perkara yang ditangani Kejati Malut, kemudian pengembalian kerugian keuangan negara juga dari Fatimah Rp100 juta lebih.
Yang lain belum ada untuk uang pengganti,” jelas Indra kepada Nuansa Media Grup, Selasa (21/1).

Sekadar diketahui, Ibrahim Ruray merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulator yang diperuntukan untuk siswa SMK di Kabupaten Halmahera Selatan, Halmahera Timur, dan Kepulauan Sula itu dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 senilai Rp7,8 miliar yang melekat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara. Kerugian keuangan negara mencapai Rp4,7 miliar dari yang dianggarkan sejumlah Rp7,8 miliar yang ditangani Kejati Malut.

Sedangkan Fatimah selaku terpidana korupsi anggaran vaksinasi Pemkot Ternate tahun 2021-2022 senilai Rp22 miliar melekat di Dinas Kesehatan (Dinkes) yang ditangani Kejari Ternate. (gon/tan)