TERNATE, NUANSA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ternate mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang anggota polisi berinisial RFH (24 tahun). RFH diciduk di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah sekitar pukul 19.15 WIT, tepatnya di depan Royal Resto pada Selasa (14/1) malam.
Penangkapan oknum polisi ini juga dibenarkan oleh Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, kepada media ini, Rabu (22/1).
“Pelaku inisial RFH ditangkap setelah melakukan tindakan yang mencurigakan,” kata Umar.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari informan, anggota Opsnal Sat-Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, IPTU Suherman melakukan penyelidikan.
Pada saat RFH melintas menggunakan sepeda motor Fino abu-abu di sekitar TKP, petugas langsung mengikutinya dan menghentikan kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, ditemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta satu buah ponsel.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, RFH mengakui bahwa narkotika tersebut akan dikonsumsinya. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan terlapor positif menggunakan narkoba,” jelas Umar.
Umar menegaskan, penyidik kini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan barang bukti.
“Sanksi tegas akan diberikan kepada oknum yang terlibat dalam kasus ini. Penyidikan dan pengembangan kasus ini masih berlangsung,” pungkasnya. (gon/tan)