Hukum  

Meski Sudah Berdamai, Polisi Tetap Buru Pelaku Penganiayaan Gadis di Morotai

Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Ismail Salim. (Zunajar/NMG)

DARUBA, NUANSA – Penyidik Polres Kabupaten Pulau Morotai terus mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu sub agen minyak tanah berinisial A terhadap F, gadis asal Desa Daeo Majiko, Kecamatan Morotai Selatan.

Meski begitu, korban F mengaku telah berdamai dengan A. Namun, pihak kepolisian terus memburu pelaku yang kini diketahui berada di Jakarta. Langkah itu diambil agar adanya efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan yang marak terjadi di Morotai.

“Iya sudah (damai). Soalnya yang berita naik awal itu saya datang ke kantor (Mapolres) lagi tanya ke pak Ihnan (penyidik) di ruang Reskrim, jadi bilang tunggu A balik dari Jakarta saja supaya bikin surat pernyataan biar jangan diulangi lagi,” kata F kepada Nuansa Media Grup (NMG), Rabu (22/1).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Ismail Salim, mengaku karena kasus tersebut merupakan jenis pidana murni, maka hal itu akan terus dikembangkan.

“Jadi karena pidana murni, maka tidak ada pencabutan, bukan delik aduan. Bahkan sampai sekarang tidak ada penyelesaian antara si korban dengan pelaku,” kata Ismail.

Menurutnya, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan kepada pelaku sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan, namun A selalu mangkir.

“Sudah dua kali dipanggil, tapi yang bersangkutan belum memenuhi panggilan sebagai saksi. Kalau mangkir bisa kita upaya untuk menjemput paksa, karena panggilan itu sudah upaya paksa, artinya wajib datang untuk memberikan keterangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, A dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang gadis asal Desa Daeo Majiko, Kecamatan Morotai Selatan, berinisial F. Terduga pelaku diketahui merupakan salah satu sub agen minyak tanah.

Hal ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/155/XI/2024/POLRES P. MOROTAI/POLDA MALUT tertanggal 17 November 2024. Sebagaimana keterangan laporan, peristiwa bermula pada 15 November 2024 di Desa Daeo, tepatnya di rumah ayahnya A. Di mana, terjadi adu mulut di antara keduanya. Naasnya, A justru melayangkan tinjunya ke arah kepala dan lengan korban. Korban yang merasa dianiaya itu pun melaporkan ke pihak penegak hukum. (ula/tan)