Daerah  

Proyek Masjid Milik Dinas PUPR Maluku Utara Mangkrak, Begini Penjelasan Kadis

Kondisi proyek masjid milik Dinas PUPR Maluku Utara saat ini. (Karno/NMG)

TERNATE, NUANSA – Proyek pembangunan Masjid Ali Akbar milik Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara yang berlokasi di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, sungguh memprihatinkan. Pasalnya, bangunan fisik yang menguras APBD sebesar Rp2 miliar yang dikerjakan pada Mei 2023 oleh rekanan CV Zhafirah Persada itu tidak tuntas dikerjakan.

Amatan Nuansa Media Grup (NMG) di lapangan, Rabu (22/1), bangunan masjid tersebut saat ini ditumbuhi rumput liar dan tak terurus. Warga setempat saat ditemui berharap agar bangunan rumah ibadah umat Islam itu segera dituntaskan, agar bisa dipakai melaksanakan ibadah salat di bulan suci Ramadan 1446 H yang jatuh pada awal Maret mendatang.

“Yang kami tahu, pembangunan masjid ini dari provinsi dengan nilai Rp2 miliar lebih. Kami berharap dengan anggaran sebesar itu, bangunan ini secepatnya diselesaikan, karena warga sekitaran sini ingin di bulan puasa tahun ini bisa digunakan. Tapi ternyata tidak selesai, dengan alasan apa kontraktor hanya kerja sampai di situ, kami juga tidak tahu,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas PUPR Malut, Sofyan Kamarullah ketika dikonfirmasi mengatakan salah satu kendala pekerjaan Masjid Ali Akbar Tabona tidak selesai dibangun karena hanya menggunakan uang muka sebesar Rp400 juta. Sehingga itu, progres yang dicapai hanya 31.73 persen.

“Bangunan itu sebenarnya bukan gagal dikerjakan, dia masuk dalam konstruksi dalam pekerjaan (KDP), jadi belum masuk sebagai aset karena belum 100 persen pekerjaannya,” ujar Sofyan.

Selain itu, pihaknya diperhadapkan dengan kondisi keuangan daerah yang tidak stabil. Akibatnya, ketika pengajuan pencairan anggaran yang dilakukan oleh pihak rekanan tak berjalan mulus alias tidak cair.

“Jadi kemarin itu pelaksanaannya sebenarnya normal karena kontrak langsung jalan. Hanya saja saat pengajuan uang muka itu waktunya terlalu lama, akhirnya pihak rekanan ngos-ngosan. Makanya bersepakat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakhiri kontrak,” jelasnya.

Kepala Bidang Cipta Karya ini menuturkan, untuk tahun 2025 pihaknya belum bisa melanjutkan pekerjaan masjid itu karena DPA-nya sudah dikaji. Di samping itu, masih diperhadapkan dengan beban utang bawaan senilai Rp217 miliar.

Meski demikian, pihaknya berupaya agar di tahun 2026 mendatang akan dimasukkan bila keuangan daerah sudah berada pada keadaan normal.

“Ini kalau kita laksanakan lagi butuh waktu lagi dan akan melewati satu tahun anggaran, nah itu yang tidak bisa. Dan memang bukan mangkrak, tapi Dinas PUPR tidak bisa memberi atau tidak mampu membayar ketika mengajukan pencairan. Ini kan masih masuk dalam tahap pekerjaan juga, nanti akan dilanjutkan berikutnya, mungkin setelah keadaan daerah normal,” pungkasnya. (ano/tan)